TEMPO.CO, Jakarta - Rencana tilang bagi kendaraan yang belum atau tidak lolos uji emisi per Sabtu, 13 November 2021, ditunda. Keputusan ini diambil setelah Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, menggelar rapat bersama hari ini.
"Rapat tadi memutuskan bahwa penindakan dengan tilang ditunda," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo, di kantornya, Jumat, 12 November 2021.
Sambodo mengatakan penundaan ini didasari beberapa alasan. Pertama, jumlah bengkel uji emisi di Jakarta belum memadai dibandingkan jumlah kendaraan yang wajib mengikuti tes, yaitu yang berumur di atas tiga tahun.
Menurut Sambodo, dibutuhkan setidaknya 500 bengkel uji emisi untuk kendaraan roda empat ke atas dan sekitar 1.400 bengkel uji emisi sepeda motor. "Hasil hitungan kita ada 4,5 juta kendaraan roda empat ke atas, dan 14 juta kendaraan sepeda motor," kata dia.
Sambodo mengatakan alasan lain adalah, polisi masih menunggu pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021. Aturan itu nantinya menjadikan uji emisi sebagai salah satu persyaratan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Syarat ini berlaku per Februari 2023.
Walau begitu, Sambodo mengatakan akan membentuk tim khusus. Tim ini akan memeriksa emisi kendaraan secara random. "Nanti setelah diperiksa ternyata melebihi baku mutu, maka akan diberikan teguran supaya yang bersangkutan menuju bengkel uji emisi," kata dia.
M YUSUF MANURUNG