Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

2 Juru Parkir Palak Para TKW di Wisma Atlet, Patok Tarif Parkir Rp 50.000

Reporter

image-gnews
Sejumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani isolasi di Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet Pademangan, Jakarta, Selasa, 15 Juni 2021. Sejak awal pandemi hingga kemarin, ada 296.577 pekerja migran yang direpatriasi. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Sejumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani isolasi di Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet Pademangan, Jakarta, Selasa, 15 Juni 2021. Sejak awal pandemi hingga kemarin, ada 296.577 pekerja migran yang direpatriasi. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Polsek Pademangan menangkap dua orang tersangka pemalak di Wisma Atlet Pademangan berinisial MS alias L (39) dan S (40) dan saat ini mereka diperiksa oleh anggota Unit Reserse Kriminal Polsek Pademangan.

Kepala Kepolisian Sektor Pademangan Ajun Komisaris Polisi Panji Ali Candra mengatakan keduanya adalah pelaku pemalakan terhadap para tenaga kerja Indonesia atau TKW atau imigran yang menjalani karantina di Wisma Atlet Pademangan.

Keduanya adalah juru parkir di Wisma Atlet Pademangan "Mereka memang menjadi juru parkir di situ, tapi tidak ada izin dari instansi terkait manapun. Jadi, juru parkir yang tidak memiliki izin. Mereka di luar (Wisma Atlet Pademangan)," kata Panji seperti dilansir dari Antara, Jumat 12 November 2021.  

Panji mengatakan kedua tersangka ditangkap karena anggota Unit Reskrim Polsek Pademangan menemukan barang bukti yang identik dengan yang digunakan pelaku pemalakan dalam bukti rekaman video yang diunggah pada media sosial Facebook oleh korban.

Saat dibekuk, polisi menemukan satu setel celana panjang warna hitam, satu setel jaket rompi warna cokelat, satu kaca mata hitam dan uang tunai Rp2.200.000.

Namun, Panji mengatakan belum ada indikasi bahwa ada instansi yang mengkoordinasikan mereka sebagai juru parkir yang resmi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tambah Panji, tersangka telah mengakui perbuatannya dilakukan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Tarif parkir dipatok hingga Rp 50.000 per kendaraan.

"Per hari mereka bisa mendapatkan sekitar Rp 500.000," kata Panji.

Agar kejadian itu tidak berulang, Polsek Pademangan akan berkoordinasi dengan Satuan Tugas TNI-Polri di Wisma Atlet Pademangan maupun instansi terkait agar bisa menerjunkan anggotanya untuk berpatroli dan memantau wilayah di sekitar Wisma Atlet Pademangan agar tidak ada oknum tukang parkir lagi yang memanfaatkan situasi.

Adapun terhadap kedua tersangka, polisi mengenakan pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pemerasan dengan hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

Baca juga: Rachel Vennya Kabur dari Wisma Atlet, Kodam Jaya Evaluasi Seluruh Karantina

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Nurul Huda Disiksa Majikan di Oman, Rentannya Pelanggaran HAM pada PMI di Timur Tengah

17 hari lalu

Direktur Eksekutif Migrant Care Indonesia Wahyu Susilo. ANTARA
Nurul Huda Disiksa Majikan di Oman, Rentannya Pelanggaran HAM pada PMI di Timur Tengah

Nurul Huda menggugah perhatian publik. Video curhatnya tentang pengalaman disiksa oleh majikannya di Oman menjadi sorotan.


Anggota Ormas Minta THR Lebaran, Polisi: Laporkan

24 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Anggota Ormas Minta THR Lebaran, Polisi: Laporkan

Polda Metro Jaya mengimbau warga segera melapor jika ada organisasi kemasyarakatan (ormas) yang memaksa meminta Tunjangan Hari Raya (THR).


Viral Pekerja Migran Asal NTT Disiksa Majikan di Arab Saudi, Dubes RI: Sudah Dibawa Ke Rumah Transit

47 hari lalu

Seorang pekerja migran Indonesia di Arab Saudi, Andi Darmawati, mengaku disiksa oleh majikannya. Tiktok/darmawaty9708
Viral Pekerja Migran Asal NTT Disiksa Majikan di Arab Saudi, Dubes RI: Sudah Dibawa Ke Rumah Transit

Seorang pekerja migran asal NTT yang menjadi korban penyiksaan majikannya di Arab Saudi sudah dibawa ke rumah transit KBRI Riyadh.


Viral TKW di Arab Saudi Minta Tolong karena Disiksa, Ayah Curiga Anaknya Dijual

52 hari lalu

Seorang pekerja migran Indonesia di Arab Saudi, Andi Darmawati, mengaku disiksa oleh majikannya. Tiktok/darmawaty9708
Viral TKW di Arab Saudi Minta Tolong karena Disiksa, Ayah Curiga Anaknya Dijual

Video seorang tenaga kerja wanita (TKW) bernama Andi Darmawati mengaku disiksa majikan viral di media sosial.


Viral Video TKW Asal NTT Mengaku Disiksa Majikan di Arab Saudi, Keluarga Panik

52 hari lalu

Seorang pekerja migran Indonesia di Arab Saudi, Andi Darmawati, mengaku disiksa oleh majikannya. Tiktok/darmawaty9708
Viral Video TKW Asal NTT Mengaku Disiksa Majikan di Arab Saudi, Keluarga Panik

Seorang TKW bernama Andi Darmawati membuat video pengakuan di TikTok jika ia disiksa majikannya di Arab Saudi.


Anggota TNI di Papua Diduga Dianiaya Hingga Tewas Gara-Gara Uang Rp100 Ribu

24 Februari 2024

Ilustrasi tewas atau jenazah atau jasad. shutterstock.com
Anggota TNI di Papua Diduga Dianiaya Hingga Tewas Gara-Gara Uang Rp100 Ribu

Sersan Kepala TW, anggota TNI yang berdinas di Koramil Yalimo tewas dianiaya saat melintasi jalan Trans Papua


Sopir Bajaj Pengeroyok Juru Parkir di Kemayoran Diancam Penjara 5 Tahun dan 6 Bulan

20 Februari 2024

Kapolsek Kemayoran Komisaris Arnold Julius Simanjuntak saat ungkap kasus keributan antara supir bajaj dan juru parkir di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. Polisi berhasil menangkap ketiga tersangka yang mengeroyok dua juru parkir, Selasa, 20 Februari 2024. Tempo/Novali Panji
Sopir Bajaj Pengeroyok Juru Parkir di Kemayoran Diancam Penjara 5 Tahun dan 6 Bulan

Sopir bajaj pelaku pengeroyokan terhadap juru parkir di Kemayoran diancam penjara 5 tahun dan 6 bulan.


Utang Rp 130 Ribu jadi Penyebab Keributan antara Sopir Bajaj dan Juru Parkir di Kemayoran

20 Februari 2024

Kapolsek Kemayoran Komisaris Arnold Julius Simanjuntak saat ungkap kasus keributan antara supir bajaj dan juru parkir di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. Polisi berhasil menangkap ketiga tersangka yang mengeroyok dua juru parkir, Selasa, 20 Februari 2024. Tempo/Novali Panji
Utang Rp 130 Ribu jadi Penyebab Keributan antara Sopir Bajaj dan Juru Parkir di Kemayoran

Kapolsek Kemayoran Komisaris Arnold Julius Simanjuntak mengatakan penyebab keributan antara sopir bajaj dan juru parkir karena masalah utang.


Pengadilan Malaysia Kabulkan Gugatan Ganti Rugi Kematian Adelina Lisao

9 Februari 2024

Kantor Kementerian Luar Negeri RI di Jln. Pejambon, Jakarta. Sumber: Suci Sekar/Tempo
Pengadilan Malaysia Kabulkan Gugatan Ganti Rugi Kematian Adelina Lisao

Pengadilan Malaysia mengabulkan gugatan ganti rugi dalam sidang perdata kematian mendiang Adelina Lisao, PMI asal NTT


Parkir Sembarangan Saat Liburan Di Yogyakarta, Kendaraan Digembok Petugas

29 Desember 2023

Malioboro Yogyakarta menjadi satu area yang dilalui garis imajiner Sumbu Filosofis. (Dok. Pemkot Yogyakarta)
Parkir Sembarangan Saat Liburan Di Yogyakarta, Kendaraan Digembok Petugas

Wisatawan yang sedang berwisata ke Yogyakarta diimbau tak asal-asalan memarkir kendaraannya di lokasi bahu jalan.