TEMPO.CO, Jakarta - Operasi Zebra Jaya 2021 akan membidik kendaraan-kendaraan pemakai pelat nomor khusus seperti RFS, RFP, RFD dan QZ.
"Kami akan cek dengan kendaraan-kendaraan yang selama ini menggunakan pelat nomor khusus maupun rahasia seperti RFS, RFP, RFD, QZ dan lain sebagainya," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, di Jakarta, Jumat, 12 November 2021, Antara melaporkan.
Sambodo mengungkapkan pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan pelat nomor yang terpasang di kendaraan tersebut sesuai dengan yang tertera pada STNK kendaraan.
"Kita akan cek apakah sesuai dengan STNK-nya atau jangan-jangan dia pasang sendiri," terang Sambodo.
Selain pemeriksaan terhadap pelat nomor kendaraan, pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran dalam Operasi Zebra Jaya 2021 antara lain penggunaan sirine dan rotator yang tidak sesuai ketentuan.
Polda Metro Jaya juga akan melakukan razia knalpot bising, kendaraan yang melawan arus, dan menerobos jalur busway.
Ditlantas Polda Metro Jaya juga telah memetakan sejumlah kawasan rawan pelanggaran antara lain Jalan Fatmawati, Jalan Panglima Polim, Jalan TB Simatupang.
Kemudian di Jakarta Timur ada di kawasan Banjir Kanal Timur (BKT), lalu Jalan Panjaitan dan Jalan Sutoyo.
Lalu di kawasan Jalan S Parman, kawasan Roxy Grogol Petamburan, Jalan Daan Mogot dan Jalan Gunung Sahari.
Sambodo memastikan tak ada razia dalam Operasi Zebra Jaya 2021.
Dalam operasi tersebut tim gabungan akan melakukan patroli dinamis di sejumlah titik-titik rawan pelanggaran lalu lintas.
Sambodo mengatakan Operasi Zebra Jaya 2021 berbeda dari tahun sebelumnya, di mana tahun ini tidak ada razia kerumunan seperti yang dilakukan pada 2020 untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Baca juga: Begini Polisi Ganti Tilang dengan Bagi Beras ke Sopir Truk di Operasi Zebra Jaya
ANTARA