TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta mengebut pembahasan perubahan pasal Perda Nomor 13 Tahun 1992 tentang PAM Jaya. Dengan revisi ini, status hukum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Jaya berubah menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda).
"Saat ini Perda tersebut terdiri dari 17 BAB dan 42 Pasal," ujar Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Dedi Supriadi dalam keterangannya, Sabtu, 13 November 2021.
Dedi mengatakan pembahasan perubahan status PAM Jaya menjadi Perumda telah sampai pada pasal terakhir Perda tersebut. Selanjutnya, Bapemperda tinggal membawa rancangan Perda tersebut ke rapat pimpinan gabungan (Rapimgab) untuk disetujui dan dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri.
Anggota Bapemperda DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik menjelaskan, dengan adanya pengesahan Perda ini PAM Jaya bakal mendapatkan penyesuaian modal dasar maksimal hingga Rp34,41 triliun, dari sebelumnya hanya Rp23,5 triliun.
“Perda ini harus segera selesai. Kalau enggak, tidak bisa ditambah modal dasarnya karena duitnya sudah habis dan akhirnya nunggu tahun depannya lagi (tahun 2023),” ujar Taufik.
Taufik menjelaskan, DPRD DKI sedang berupaya mendorong revisi Perda ini bisa selesai sebelum penetapan APBD tahun anggaran 2022 yang dijadwalkan pada 25 November 2021.
Kepala Bagian Protokol dan Perundang-undangan Nur Fajar, selaku perwakilan Biro Hukum DKI Jakarta mengatakan, penambahan modal dasar ini nantinya akan digunakan tahun depan untuk menambah akses PAM Jaya ke daerah yang belum terjangkau. “Saya berharap dengan itu, air kami bisa sampai ke masyarakat seluruh DKI,” kata Nur.
Baca juga: Jadi Perumda, PAM Jaya Bakal Dapat Suntikan Modal Rp 34,41 Triliun