TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Basweda menyebutkan bahwa Pemprov DKI sudah melakukan reformasi dalam kemudahan berbisnis. Hal ini ditandai dengan semakin cepatnya waktu mengurus izin mendirikan bangunan (IMB).
Sebelum reformasi dilakukan, untuk mendapatkan IMB diperlukan waktu hingga satu tahun, tetapi setelah reformasi dilakukan, hanya membutuhkan waktu sekitar 57 hari atau hampir dua bulan saja.
“Dahulu mendapatkan IMB itu bisa 360 hari. Kalu sekarang maksimal 57 hari,” kata Anies Baswedan dalam pembukaan Jakarta Investment Forum (JIF), Kamis, 11 November 2021.
IMB adalah suatu izin yang diberikan kepada perseorangan ataupun badan hukum untuk dapat melaksanakan kegiatan membangun. Di Indonesia, dasr hukum IMB adalah Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Undang-undang nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, dan Peraturan Pemerintah nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang nomor 28 Tahun 2002.
Selain itu, di dalam IMB terdapat beberapa istilah yang mungkin bagi Anda kurang familiar. Berikut ini adalah beberapa istilah tersebut.
- Garis Sempadan Jalan (GSJ)
Garis sempadan jalan adalah suatu garis rencana jalan yang ditetapkan di dalam rencana kota
- Garis Sempadan Bangunan (GSB)Garis sempadan bangunan adalah sutau garis batas yang tidak boleh dilampaui oleh bangunan kearah GSJ yang sudah ditetapkan
- Jarak Bebas Samping
Jarak bebas samping adalah suatu ruang terbuka minimal yang terletak di sisi samping bangunan terhadap GSB dan batas perpetakan atau pekarangan yang harus dipenuhi sesuai dengan jenis peruntukannya di dalam rencana kota
- Jarak Bebas Belakang
Jarak bebas belakang adalah suatu ruang terbuka minimal yang terletak pada sisi belakang bangunan terhadap GSB dan batas perpetakan atau pekarangan, yangharus dipenuhi sesuai dengan peruntukannya di dalam rencana kota
- Koefisien Dasar Bangunan (KDB)
Koefisien dasar bangunan adalah suatu angka presentase perbandingan jumlah luas lantai dasar bangunan terhadap luas perpetakan atau luas daerah perencanaan.
- Koefisien Lantai Bangunan (KLB)
Koefisien lantai bangunan adalah angka perbandingan jumlah luas seluruh lantai bangunan terhadap luas perpetakan atau luas daerah perencanaan dalam aturan IMB.
EIBEN HEIZIER
Baca: Cara Mengajukan Izin PBG sebagai Ganti IMB di Layanan Simbg.pu.id