TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menangkap 48 warga Negara Asing atau WNA Cina dan Taiwan yang terlibat kasus penipuan dan pemerasan melalui aplikasi pencarian jodoh.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Brigadir Jenderal Yusri Yunus menyebut para pelaku yan merupakan WNA Cina itu beroperasi dari Indonesia, namun mengincar korban warga negara Cina dan Taiwan.
"Sementara korban berada di Cina dan Taiwan. Tapi tidak menutup kemungkinan ada korban di Indonesia," ucap Yusri di Polda Metro Jaya pada Sabtu, 13 November 2021.
Yusri menjelaskan, penyelidikan kasus ini dimulai saat Polda Metro Jaya mendapat informasi dari Kepolisian Taiwan bahwa ada kelompok pelaku penipuan dan pemerasan yang beroperasi di Indonesia.
Berangkat dari informasi itu, Polda Metro lantas berkoordinasi dengan Kepolisian Taiwan dan melakukan profiling terhadap para terduga pelaku.
Polisi lantas menangkap para pelaku di tiga lokasi, yaitu Jalan Cengkeh, Mangga Besar, dan Komplek Mediterania Jakarta Barat pada Jumat malam, 12 November 2021.
Seluruh 48 pelaku, terdiri dari 44 pria dan 4 wanita, ditangkap di bangunan jenis ruko tempat mereka tinggal. "Mereka ini sebagian warga negara Cina dan ada juga dari Vietnam," tutur Yusri.
Berdasarkan pemeriksaan awal, lanjut dia, para pelaku telah melakukan aksinya sejak Agustus tahun 2021. Adapun barang bukti yang disita adalah sejumlah laptop, ratusan telepon seluler, komputer, serta uang baik dalam mata uang rupiah maupun yen.
Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 30 juncto Pasal 48 dan atau Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham DKI Jakarta Saffar Muhammad Godam mengatakan para pelaku WNA Cina dan Vietnam itu untuk sementara akan diamankan di rumah detensi.
"Sambjl menunggu koordinasi lebih lanjut dan menyelidiki kemungkinan pelannggaran keimigrasian," tutur dia dalam kesempatan yang sama.
ADAM PRIREZA