TEMPO.CO, Jakarta - Sumur resapan adalah salah satu program unggulan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam mengatasi banjir. Sejak masa kampanye Pilkada DKI 2017, dia menyerukan soal konsep memasukkan air ke dalam tanah.
Caranya dengan membangun sumur-sumur yang dapat meresap air. Dari sinilah Anies menggerakkan jajarannya membangun sumur resapan yang berfungsi menampung air, khususnya air hujan.
Dasar hukum sumur program ini tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 20 Tahun 2013 tentang Sumur Resapan. Regulasi tersebut diteken eks Gubernur DKI Joko Widodo alias Jokowi pada 1 April 2013.
Berikut perjalanan sumur resapan di era kepemimpinan Anies:
1. Konsep air masuk ke tanah, bukan dialirkan
Menurut Anies, banjir di Ibu Kota tidak akan terselesaikan apabila pemerintah daerah sekadar mengalirkan atau membuang air ke hilir. Untuk itu, pemerintah perlu menggerakkan konsep memasukkan air ke tanah demi mencegah banjir.
Anies menyampaikan pernyataan ini dalam program 'Jakarta Kece-Bagaimana Cara Ahok&Anies Mengatasi Banjir?' yang disiarkan akun Youtube Netmediatama pada 13 Desember 2016.
"Yang mau kami bereskan di sini adalah memsatikan sebanyak mungkin air masuk ke dalam, bukan sekadar dialirkan," kata dia.
2. Target bangun 1,8 juta sumur resapan
Anies menargetkan pembangunan 1,8 juta sumur resapan hingga masa jabatannya berakhir di 2022. Target ini bahkan tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) DKI 2017-2022.