TEMPO.CO, Jakarta - Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Fadil Imran mengingatkan agar masyarakat disiplin menggunakan pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan bermotor (TNKB). Hal ini disampaikan Fadil karena mulai hari ini Polda Metro Jaya menggelar Operasi Zebra Jaya hingga 28 November 2021.
"Banyak masyarakat kita sekarang yang kalau pergi, nomor kendaraan tidak diajak. Ditinggal di rumah," ujar dia di kantornya pada Senin, 15 November 2021.
Menurut Fadil, penggunaan pelat nomor polisi yang sesuai aturan menjadi salah satu fokus dalam Operasi Zebra Jaya 2021.
Fadil mengatakan selama ini salah satu alasan masyarakat tak memakai pelat nomor di bagian belakang kendaraannya adalah adanya mata elang atau debt collector.
"Ke depan masyarakat yang suka pergi tanpa ajak nomor kendaraannya, khususnya plat nomor kendaraan bagian belakang, tolong pada kesempatan ini diajak serta," kata Fadil.
Dalam Operasi Zebra Jaya 2021, setidaknya ada 3.070 personel gabungan yang diterjunkan ke lapangan. Selain dari polisi, mereka juga terdiri dari TNI, Dinas Perhubungan, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Selain TNKB, polisi juga menyasar pengemudi yang menggunakan strobo maupun sirine yang tak sesuai dengan peruntukan. Biasanya, kata Fadil, pengemudi menggunakan strobo dan sirine untuk menerobos kemacetan.
Kapolda Metro Jaya menyebut anggotanya telah mengetahui titik di mana kerap terjadi pelanggaran aturan jenis itu. "Akan kami tindak," ucap Fadil.
Baca juga: Kapolda Metro Jaya Ajukan 8 Konsep Penataan Ulang Tim Patroli Roda Dua