TEMPO.CO, Jakarta - Ada empat titik di Jakarta Pusat yang akan menjadi target penindakan pelanggaran Operasi Zebra Jaya 2021 oleh Polres Metro Jakarta Pusat. Operasi Zebra Jaya 2021 digelar mulai hari ini hingga 28 November 2021.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Purwanta mengatakan empat titik penindakan Operasi Zebra Jaya itu berada di Jalan Sabang, Jalan Rajawali, Jalan Jembatan Merah dan di kawasan Stasiun Tanah Abang. Namun penindakan Operasi Zebra tidak hanya di empat titik itu saja, karena polisi akan mobile ke seluruh wilayah Jakarta Pusat.
"Pada Operasi Zebra ini tidak ada penindakan sentral stationer seperti razia," kata Purwanta yang sedang melakukan pemantauan di Pos Lantas Tugu Tani, Jakarta Pusat, Senin, 15 November 2021.
Purwanta mengatakan, 191 personel Satlantas Polres Metro Jakarta Pusat dikerahkan untuk patroli secara mobile di wilayahnya. Patroli ini sesuai arahan dari Polda Metro Jaya, untuk tidak menggelar razia terpusat. Kebijakan itu diambil untuk mencegah kerumunan kendaraan saat Operasi Zebra Jaya 2021
"Kami membentuk unit tindak. Jika menemukan pelanggaran, langsung ditilang, langsung didekati oleh petugas," ujarnya.
Target pelanggaran yang akan ditindak selama Operasi Zebra Jaya 2021, yakni penggunaan knalpot bising, penggunaan rotator, balap liar serta pengecekan pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Operasi ini juga menyasar pelanggaran protokol kesehatan, seperti kerumunan.
Baca juga: Gelar Operasi Zebra, Kapolda Metro Jaya: Pelat Nomor Jangan Ditinggal di Rumah