TEMPO.CO, Jakarta - DPRD dan Pemprov DKI telah menyetujui rencana pembentukan 26 rancangan peraturan daerah pada 2022.
"Peraturan daerah memiliki peran penting dalam penyelenggaraan otonomi daerah, maka dalam penyusunannya perlu diprogramkan melalui Propemperda (Program Pembentukan Peraturan Daerah)," kata Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD DKI Jakarta, Dedi Supriadi di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin, 15 November 2021.
Politikus PKS itu mengatakan, program pembentukan Perda DKI pada 2022 itu tetap mengakomodir rancangan peraturan yang belum selesai dibahas pada tahun ini. Juga aturan yang merupakan delegasi dari aturan undang-undang yang lebih tinggi.
“Termasuk juga Undang-Undang Cipta Kerja atau yang dikenal dengan Omnibus Law, dimana banyak Peraturan Daerah yang harus segera disesuaikan,” ujar Dedi.
Adapun 3 Rancangan Peraturan Daerah yang wajib, diantaranya:
1. Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
2. Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
3. Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
Kemudian ada 3 Rancangan Peraturan Daerah, yaitu:
1. Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok;
2. Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
(Corporate Social Responsibility/CSR); dan
3. Raperda tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan.
Ada juga 20 rancangan Perda yang diprakarsai oleh Pemprov DKI.
1. Jaringan Utilitas;
2. Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak
Penyandang Disabilitas;
3. Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2017-2022;
4. Pengelolaan Keuangan Daerah;
5. Rencana Pembangunan Industri Provinsi 2021-2041;
6. Rencana Tata Ruang Wilayah 2030;
7. Kemudahan Berusaha;
8. Penyelenggaraan Sistem Pangan;
9. Rencana Umum Energi Daerah;
10. Jalan Berbayar Elektronik;
11. Rencana Induk Transportasi Jakarta;
12. Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
13. Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2010 tentang Bea
Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan;
14. Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 tentang
Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo (Perseroan Daerah);
15. Perseroan Terbatas Transjakarta (Perseroda);
16. Perseroan Terbatas Food Station Tjipinang Jaya (Perseroda);
17. Perseroan Terbatas Jaminan Kredit Daerah (Perseroda);
18. Pengelolaan Air Minum;
19. Pengelolaan Air Limbah Domestik;
20. Rumah Susun Milik.
Propemperda Provinsi DKI Jakarta Tahun 2022 disusun berdasarkan skala prioritas dan mengacu pada Pasal 15 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Baca juga: Anies Baswedan Teken MoU KUA-PPAS APBD DKI 2022 Senilai Rp 84,88 Triliun
SYIFA INDRIANI