Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Rizieq Shihab Bakal Ajukan PK Setelah MA Pangkas Hukuman

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 27 Mei 2021. TEMPO/M YUSUF MANURUNG
Kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 27 Mei 2021. TEMPO/M YUSUF MANURUNG
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Rizieq Shihab bakal mengambil langkah lanjutan setelah Mahkamah Agung atau MA memutuskan untuk mengurangi hukuman klienya menjadi 2 tahun penjara.

"Insyaallah kita akan ajukan Peninjauan Kembali, karena kasus HRS di Rumah Sakit UMMI tidak layak dipenjara walau sehari, sebab hanya kasus prokes dan itu pun hanya ucapan 'baik-baik Saja'," kata kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar kepada Tempo, Senin, 15 November 2021

Putusan Mahkamah Agung terbaru memangkas setengah hukuman Rizieq Shihab yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur, yakni 4 tahun penjara. Putusan penjara selama 4 tahun ini sebelumnya juga telah dikuatkan dalam vonis tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Majelis hakim MA dipimpin oleh Suhardi, dengan anggotanya, yaitu Soesilo dan Suharto. Dalam amar putusannya, majelis hakim MA memutuskan menolak kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.

Hakim MA menyatakan, Rizieq Shihab memang telah membuat keonaran akibat perbuatannya. Namun keonaran yang dilakukan mantan Imam Besar Front Pembela Islam  atau FPI hanya terjadi di media massa. Atas dasar itu, majelis mempertimbangkan bahwa pidana 4 tahun terlalu berat.

"Tidak terjadi korban jiwa/fisik atau harta benda serta terhadap terdakwa selain dalam perkara a quo juga telah dijatuhi pidana dalam perkara lainnya yang merupakan rangkaian peristiwa menyangkut Covid-19," kata juru bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain soal kasus RS Ummi Bogor, Rizieq Shihab juga dihukum dalam dua perkara kerumunan yaitu kerumunan di Petamburan dan Megamendung. 

Dalam perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat Rizieq divonis delapan bulan penjara. Hakim menilai Rizieq terbukti melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yaitu tiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. 

Sedangkan untuk perkara kerumunan di Megamendung, Rizieq Shihab dijatuhi hukuman denda Rp 20 juta subsider lima bulan kurungan penjara. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan Rizieq terbukti bersalah karena tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, sesuai dakwaan alternatif pertama.

Baca juga: Pengacara Harap MA Bebaskan Rizieq Shihab dalam Kasus RS Ummi Bogor

M YUSUF MANURUNG | EGI ADYATAMA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Rizieq Shihab Menggugat Jokowi: Agenda Sidang Perdananya Hari Ini

1 menit lalu

Mantan Pimpinan Front Pembela Islam atau FPI, Rizieq Shihab saat mencoblos di tempat pemungutan suara atau TPS 47 di RT01/RW04, Jalan Petamburan IV, Jakarta Pusat, Rabu, 14 Februarai 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Rizieq Shihab Menggugat Jokowi: Agenda Sidang Perdananya Hari Ini

Rizieq Shihab melayangkan gugatan terhadap Presiden Jokowi, sidang perdananya digelar pada hari Selasa, 8 Oktober 2024, ini agendanya.


Hakim Minta Naik Gaji 142 Persen, Ini Jawaban Kemenkeu

1 jam lalu

Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) saat audiensi dengan Mahkamah Agung (MA) di Mahkamah Agung, Jakarta, Senin 7 Oktober 2024. Ratusan hakim dari berbagai daerah datang ke Jakarta saat aksi cuti bersama pada 7-11 Oktober 2024. Salah satu yang menjadi tuntutan SHI adalah besaran gaji hakim. TEMPO/Subekti.'
Hakim Minta Naik Gaji 142 Persen, Ini Jawaban Kemenkeu

Kementerian Keuangan telah menyetujui izin prinsip terkait usulan kenaikan gaji hakim. Bagaimana hitung-hitungannya?


SHI Ancam akan Ada Aksi Lebih Besar jika Tuntutan Kenaikan Gaji Hakim tidak Dipenuhi

3 jam lalu

Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) saat audiensi dengan Mahkamah Agung (MA) di Mahkamah Agung, Jakarta, Senin, 7 Oktober 2024. Aksi cuti bersama hakim diikuti 1.748 orang.  TEMPO/Subekti
SHI Ancam akan Ada Aksi Lebih Besar jika Tuntutan Kenaikan Gaji Hakim tidak Dipenuhi

Solidaritas Hakim Indonesia mengancam akan melakukan aksi lebih besar dari gerakan cuti massal yang berlangsung pekan ini


MA: Usulan Perubahan Gaji Hakim Sudah Disetujui Kemenkeu, Berikut Rinciannya

14 jam lalu

Proses audiensi antara Solidaritas Hakim Indonesia, Mahakamah Agung, Komisi Yudisial, Kemenkeu dan Bappenas  rampung pukul 17.00 WIB. Audiensi berlangsung sekitar 3 jam. Senin, 7 Oktober 2024. Tempo/ Jihan Ristiyanti.
MA: Usulan Perubahan Gaji Hakim Sudah Disetujui Kemenkeu, Berikut Rinciannya

Para hakim juga meminta agar pokok usulan lain seperti keamanan hakim dan fasilitas rumah hakim bisa kembali diperjuangkan.


Audiensi Perbaikan Kesejahteraan Hakim di MA Dihadiri KY, Kemenkeu dan Bappenas

17 jam lalu

Para hakim dari berbagai perwakilan daerah melakukan audiensi dengan Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, Kemenkeu dan Bappenas di Gedung MA terkait kesejahteraan hakim. Senin, 7 Oktober 2024. Jihan Ristiyanti
Audiensi Perbaikan Kesejahteraan Hakim di MA Dihadiri KY, Kemenkeu dan Bappenas

Audiensi para hakim dengan sejumlah lembaga sedang berlangsung di MA dan Kemenkumham.


Dua Konglomerat Diduga Ikut Cawe-cawe Pemilihan Ketua MA

19 jam lalu

Suasana acara pemilihan ketua MA di gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat,  14 Februari  2017. TEMPO/Maria Fransisca
Dua Konglomerat Diduga Ikut Cawe-cawe Pemilihan Ketua MA

Dua konglomerat diduga ikut menyokong kandidat pemilihan Ketua Mahkamah Agung yang akan digelar pada 15 Oktober 2024 mendatang.


148 Hakim akan Audiensi di MA dan Kemenkumham Hari Ini

1 hari lalu

Jubir SHI, Fauzan Arrasyid. Dok. Pengadilan Agama Sei Rampah
148 Hakim akan Audiensi di MA dan Kemenkumham Hari Ini

Sebanyak 148 hakim dari berbagai daerah telah berkumpul di Jakarta.


Ratusan Hakim akan Temui Pimpinan MA dan IKAHI pada Hari Pertama Aksi Cuti Bersama

1 hari lalu

Jubir SHI, Fauzan Arrasyid. Dok. Pengadilan Agama Sei Rampah
Ratusan Hakim akan Temui Pimpinan MA dan IKAHI pada Hari Pertama Aksi Cuti Bersama

Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia menyatakan setidaknya ada 148 hakim yang akan datang ke Jakarta untuk melakukan audiensi selama cuti bersama.


Alasan Hakim Tetap Cuti Massal meski Sri Mulyani Disebut Sudah Sepakat Kenaikan Gaji

1 hari lalu

Jubir SHI, Fauzan Arrasyid. Dok. Pengadilan Agama Sei Rampah
Alasan Hakim Tetap Cuti Massal meski Sri Mulyani Disebut Sudah Sepakat Kenaikan Gaji

Para hakim akan melakukan audiensi dengan Kementerian Keuangan saat aksi cuti massal pekan depan.


Ribuan Hakim Cuti Bersama Pekan Depan, MA: Yang Penting tidak Mengganggu Persidangan

2 hari lalu

Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial di Balairung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin, 22 April 2024. ANTARA/HO-Mahkamah Agung RI
Ribuan Hakim Cuti Bersama Pekan Depan, MA: Yang Penting tidak Mengganggu Persidangan

Ribuan hakim cuti bersama pada 7-11 Oktober 2024 untuk menuntut kenaikan gaji