TEMPO.CO, Jakarta - Tim kuasa hukum Rizieq Shihab bakal mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Langkah ini diambil sebagai respon atas putusan Mahkamah Agung yang mengurangi hukuman Rizieq menjadi 2 tahun penjara.
Kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar menganggap UU Nomor 1 Tahun 1946 sudah tidak sesuai dengan konteks kekinian. "Dan sering dijadikan sebagai alat politik untuk jerat orang yang tidak disukai rezim, sehingga IB-HRS menjadi salah satu korbannya," kata dia dalam keterangan tertulis pada Senin, 15 November 2021.
Selain mengajukan judicial review, kuasa hukum Rizieq juga akan memohon Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung atas putusan 2 tahun penjara terhadap kliennya dalam perkara Rumah Sakit Ummi Bogor. Menurut Aziz, Rizieq tidak layak di penjara walau satu hari dalam kasus ini.
Apalagi, Aziz melanjutkan, majelis hakim kasasi mengakui bahwa tidak ada keonaran dalam kasus Rumah Sakit Ummi, kecuali ramai di media massa saja. Menurut Aziz, kasus ini murni perkara protokol kesehatan.
"Dengan pengakuan tersebut, semestinya majelis hakim kasasi menggunakan tafsir resmi keonaran dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tersebut yang sudah tercantum dalam penjelasannya, sehingga seyogyanya IB-HRS dibebaskan," ujar Aziz.
Putusan kasasi pada hari ini memangkas setengah hukuman Rizieq Shihab dari yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, yakni 4 tahun penjara. Putusan penjara selama 4 tahun ini sebelumnya juga dikuatkan dalam vonis banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Majelis hakim MA dipimpin oleh Suhardi, dengan anggotanya, yaitu Soesilo dan Suharto. Dalam amar putusannya, majelis hakim MA memutuskan menolak kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.
Hakim MA menyatakan, Rizieq Shihab memang telah membuat keonaran akibat perbuatannya. Namun keonaran yang dilakukan mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) hanya terjadi di media massa. Atas dasar itu, majelis mempertimbangkan bahwa pidana 4 tahun terlalu berat.
"Tidak terjadi korban jiwa/fisik atau harta benda serta terhadap terdakwa selain dalam perkara a quo juga telah dijatuhi pidana dalam perkara lainnya yang merupakan rangkaian peristiwa menyangkut Covid-19," kata juru bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro.
M YUSUF MANURUNG | EGI ADYATAMA
Baca: Rizieq Shihab Bakal Ajukan PK Setelah MA Pangkas Hukuman