TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 5.131 pengendara roda empat kena tilang karena melanggar aturan pembatasan kendaraan melalui sistem ganjil genap di Jakarta.
Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Argo Wiyono mengatakan ribuan pengendara yang ditilang itu merupakan akumulasi selama 19 hari penerapan ganjil genap, mulai dari 25 Oktober-12 November 2021 di 13 ruas jalan.
"Terbanyak di pagi hari, 3.455 penilangan. Untuk sore hari sebanyak 1.676 penilangan," ujar Argo melalui keterangan tertulis Selasa, 16 November 2021.
Selain menjatuhkan tilang, lanjut dia, polisi juga memberikan teguran terhadap 1.924 pengendara mobil.
Sejak 25 Oktober lalu polisi menambah titik ganjil genap dari 3 menjadi 13 titik. Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo mengatakan ganjil genap berlaku pada Senin sampai Jumat dengan dua sesi setiap harinya.
"Sabtu dan Minggu serta hari libur nasional ganjil genap tidak berlaku," ucap Sambodo pada 25 Oktober lalu.
Sesi pertama dari pukul 06.00 hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi kedua berlaku dari 16.00 sampai 21.00. Kebijakan ganjil genap ini dikecualikan untuk 17 jenis kendaraan, antara lain kendaraan dinas TNI-Polri, kendaraan pelat merah, kendaraan pengangkut oksigen, dan kendaraan logistik.
Baca juga: Bukan 23, Pemprov DKI Berencana Tambah Ganjil Genap di 25 Ruas Jalan