TEMPO.CO, Serang - Pemerintah Provinsi Banten menggelar lelang barang milik daerah (BMD) berupa 121 unit kendaraan dinas dan bongkaran gedung. Batas akhir penawaran lelang pada Senin 22 November 2021.
Kendaraan pelat merah tersebut dilelang melalui sistem satuan maupun paket dengan kelengkapan surat yang bervariasi serta bongkaran gedung dengan sistem paket.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengatakan, lelang non eksekusi wajib barang milik daerah ini dilakukan melalui internet dengan menggunakan aplikasi lelang. "Lelang digelar dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Serang," ujarnya, Selasa, 16 November 2021.
Mantan Kepala BPKAD Kabupaten Lebak itu menjelaskan, barang yang akan dilelang tersebut terdiri atas kendaraan roda empat, roda tiga maupun roda dua. Adapun rinciannya, kendaraan dinas yang dilelang secara satuan terdiri atas 31 unit kendaraan roda empat.
Harga limit ditetapkan tertinggi di angka Rp 37,8 juta dengan uang jaminan Rp 18,8 juta dan terendah Rp4,9 juta dengan uang jaminan Rp 2,45 juta. Terdapat pula 21 kendaraan roda dua dengan harga limit tertinggi Rp 1,8 juta dan uang jaminan Rp 900.000 serta terendah Rp 212.000 dan uang jaminan Rp100.000.
Selanjutnya ada 18 kendaraan roda empat yang akan dilelang dengan sistem paket...