TEMPO.CO, Jakarta - Sekretariat DPRD DKI Jakarta membuka lowongan pekerjaan untuk 398 orang sebagai Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP). Pekerjaan ini bertugas untuk memberikan pelayanan yang profesional untuk menjaga sarana prasarana Sekretariat Dewan.
"Sumber dana yang diperlukan dalam Pengadaan PJLP dibebankan pada APBD Sekretariat DPRD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2022 dengan Cara Pembayaran/Kontrak yang dilaksanakan perbulan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD DKI Jakarta Asril Pinayungan Ritonga dalam keterangannya, Selasa, 16 November 2021.
Dalam pengumuman resmi yang beredar, sistem kerja untuk para PJLP adalah kontrak. Perkiraan upah bruto yang akan diterima oleh masing-masing PJLP per bulan adalah sebesar Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2021 yaitu Rp 4.416.186.
"Ruang lingkup pengadaan ini adalah untuk masa perjanjian kontrak kerja paling lama satu tahun dan tidak dimaksudkan untuk mengisi formasi CPNS serta diangkat menjadi CPNS dan PPPK," bunyi pengumuman tersebut.
Adapun rincian lowongan untuk 398 orang itu, antara lain.
- Petugas Keamanan/Petugas PAMDAL Kantor sebanyak 60 orang .
- Petugas Kebersihan Kantor Sebanyak 49 orang.
- Petugas Pengemudi/Sopir sebanyak 14 orang.
- Petugas Caraka sebanyak 6 orang.
- Petugas Teknisi sebanyak 12 orang.
- Petugas Pramusaji sebanyak 251 orang.
- Petugas Rumah Tangga Dewan 6 orang.
Persyaratan untuk melamar menjadi PJLP, yakni pelamar harus WNI dan diutamakan KTP DKI Jakarta, berusia paling sedikit 18 tahun per 1 Januari 2022, pendidikan formal minimal lulusan SLTA sederajat untuk tenaga keamanan, pramusaji, caraka, pengemudi, dan teknisi. Sedangkan untuk petugas kebersihan SD sederajat.
Bagi masyarakat yang berminat dengan lowongan tersebut, dapat mengirimkan lamaran ke Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Provinsi DKI Jakarta Up. Subbag Kepegawaian dan Tata Usaha Sekretariat DPRD Provinsi DKI Jakarta di Jalan Kebon Sirih nomor 18, Jakarta Pusat.
Penerimaan berkas lamaran akan dimulai pada 22 November 2021 dan ditutup pada 25 November 2021. Bagi masyarakat yang ingin mengetahui lebih lanjut soal lowongan pekerjaan ini, dapat mengeceknya langsung di laman resmi DPRD DKI, dprd-dkijakartaprov.go.id.
M JULNIS FIRMANSYAH
Baca juga:
DKI Butuh Rp 1,7 Triliun untuk Pembebasan Lahan di Zona Hijau