TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan akan kembali menelaah izin konser musik saat status Ibu Kota masih PPKM Level 1. Menurut Riza, harus ada beberapa ketentuan yang dipenuhi agar acara musik bisa kembali digelar di Jakarta.
"Pertimbangannya kalau konser musik itu, kan, terjadi kerumunan dan jumlah orang sangat banyak, besar, jadi itu dapat menimbulkan interaksi, kemudian jarak gak mudah diaturnya. Jadi ini perlu evaluasi," ujar Ahmad Riza Patria di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa, 16 November 2021.
Riza menjelaskan pihaknya perlu berdiskusi dengan beberapa pihak. Diskusi tersebut antara lain tentang kapasitas maksimal penonton, luas lokasi konser, volume, hingga jarak antar penonton.
"Seperti dulu buka bioskop, kami, kan, lakukan uji coba dan berbagai ketentuan yang harus dipenuhi sebelumnya," kata Riza.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah membolehkan konser di masa penerapan PPKM level 1. Izin itu tertuang dalam Surat Keputusan Disparekraf No 676 Tahun 2021 yang berisi tentang 17 jenis aktivitas usaha pariwisata yang dapat beroperasi dengan pemberlakuan PPKM Level 1 Covid-19.
Dalam aturan itu, jumlah penonton konser yang dibolehkan hadir adalah 75 persen dari kapasitas maksimal vanue. Para penonton juga diwajibkan menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker dan pengelola mewajibkan penonton menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
M JULNIS FIRMANSYAH
Baca juga: