TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Sektor Tambora menangkap dua pencuri spion mobil. Kepala Kepolisian Sektor Tambora Komisaris M. Faruk Rozi mengatakan keduanya berinisial CH alias Dadut, 20 tahun, dan MR alias Dean, 16 tahun.
Penangkapan itu bermula saat polisi mendapat laporan dari seorang warga yang spion mobilnya dicuri di daerah Kampung Duri, Jakarta Barat pada Kamis petang, 11 November 2021.
"Korban Gow Tio Bu mendatangi Polsek Tambora melaporkan perihal spion mobil Ayla miliknya dicuri oleh orang yang tidak dikenal " kata Faruk dalam keterangan tertulisnya pada Selasa, 16 November 2021.
Menurut Faruk, saat itu korban tengah berada di pos ronda setempat dan mendapat laporan dari seorang hansip bahwa spion mobilnya hilang dicuri. Korban lantas melaporkan peristiwa itu ke kepolisian.
Tim buru sergap di bawah pimpinan Kepala unit Reserse Kriminal Polsek Tambora Iptu Yugo Pambudi mendatangi lokasi untuk mengumpulkan bukti dan memeriksa saksi. "Kami mendapatkan rekaman CCTV. Dari rekaman tersebut tampak terlihat pelaku pencurian spion mobil berjumlah 3 orang,” ucap Faruk.
Pelaku CH ditangkap di sebuah warnet, sementara MR di kediamannya. Kepada penyidik, para pelaku mengaku telah menjual spion yang mereka curi kepada seorang pria di daerah Sawah Besar seharga Rp 600 ribu. Hasilnya kemudian dibagi rata oleh ketiga pelaku.
Faruk menyebut bahwa CH telah beraksi sebanyak 17 kali, di mana 7 kali di antaranya di wilayah Tambora dan 10 kali lainnya di luar wilayah Tambora. Selain itu, ia juga spesialis dalam pencurian telepon seluler. Saat diperiksa, urin para pelaku positif mengandung narkoba.
“Positif mengandung narkoba jenis sabu dan ganja,” kata Faruk. Polisi menjerat kedua pencuri spion mobil dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.
ADAM PRIREZA
Baca juga: Polisi Bekuk Sindikat Pencuri Spion Mobil, Satu Tersangka di Bawah Umur