TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya akhirnya menerima laporan Jaringan Aktivis ProDemokrasi alias ProDem terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan serta Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir.
Ketua Majelis ProDem, Iwan Sumule, mengatakan laporan mereka terkait dugaan tindakan kolusi dan nepotisme yang dilakukan dua pejabat itu dalam bisnis tes PCR. “Kami mengapresiasi Polda Metro Jaya karena telah memperlihatkan adanya equality before the law. Ada kesamaan, kedudukan di depan hukum antara ProDem dan juga Luhut,” ujar Iwan di Polda Metro Jaya pada Selasa, 11 November 2021.
Laporan ProDem teregistrasi dengan nomor STTLP/B/5734/XI/2021/SPKT/Polda Metro Jaya. Dalam laporan itu, Iwan menduga Luhut dan Erick melanggar Pasal 5 Angka 4 juncto Pasal 21 dan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Iwan mengatakan dalam waktu dekat Polda Metro akan memanggil dirinya dan terlapor untuk menjalani klarifikasi. Namun, ia belum mengetahui kapan waktu pastinya. “Mungkin 14 hari ke depan. Tadi kami juga sudah diberitahu bahwa nanti dalam proses undangan itu kami akan memberikan bukti-bukti tambahan,” tutur dia.
Polisi sempat menolak laporan dari ProDem terkait hal serupa, kemarin. Alasannya, mereka perlu membuat surat pemberitahuan terlebih dahulu kepada pimpinan Polda Metro Jaya bahwa akan membuat laporan.
Iwan mengatakan penolakan polisi terhadap laporan ProDem kepada Luhut dan Erick Thohir itu hanya miskomunikasi. “Sebenarnya ada kendala dan miss komunikasi. Karena kita berdebat soal dasar hukumnya,” kata Iwan.
ADAM PRIREZA
Baca juga:
Laporan ProDem Terhadap Luhut Binsar dan Erick Thohir Ditolak Polisi