TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mencanangkan Jakarta Kota Bebas dari Pungli. Anies menyampaikan Pemprov DKI Jakarta berkomitmen memberikan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel, salah satunya adalah bebas pungutan liar atau pungutan liar.
Komitmen Jakarta Kota Bebas pungli ini ditandatangani sejumlah pihak antara lain Menkopolhukam RI, Irwasum Polri, Kapolda Metro Jaya, Pangdam Jaya, Ketua Ombudsman Perwakilan DKI Jakarta, dan Instansi terkait lainnya.
Komitmen untuk memastikan tidak ada pungli di sektor pelayanan publik ini berlaku di seluruh wilayah Jakarta, di 5 kota administrasi dan Kabupaten Kepulauan Seribu.
"Jakarta menyatakan komitmennya di seluruh wilayahnya, kita ini secara administrasi terbagi menjadi 6 wilayah. Semoga seluruh wilayah bebas dari pungli," ujar Gubernur Anies Baswedan, di Balai Kota DKI Jakarta seperti dikutip dari siaran pers PPID Jakarta, ppid.jakarta.go.id, 16 November 2021.
Dalam unggahan di akun Facebook dan Instagram, Anies Baswedan menyampaikan secara umum ada tiga faktor yang bisa menyebabkan terjadinya pungli, yakni; faktor kebutuhan, penyalahgunaan sistem dan faktor keserakahan.
Untuk yang pertama, kata Anies Baswedan, seluruh pegawai di DKI Jakarta telah diberikan tunjangan yang mencukupi untuk hidup layak di Jakarta. Karena itu, menurut Anies, kebutuhan tidak bisa dijadikan alasan untuk adanya pungli. "Karena sudah dicukupi," katanya.
Kedua, pungli karena penyalahgunaan sistem. Anies mengatakan hampir semua sistem di Jakarta saat ini telah dilakukan digitalisasi atas seluruh proses perizinan, dan pelayanan hampir semua dilakukan secara digital, di mana kita memiliki JAKI.
Terakhir karena faktor keserakahan. "Ini tidak ada obatnya," tulis Anies. Faktor keserakahan ini, kata Anies Baswedan, bisa dihentikan dengan rasa takut, Insya Allah akan memberikan efek jera.
"Jadi kita berharap bahwa tiga faktor di mana terjadi pungutan pungutan liar mudah mudahan bisa kita kendalikan," tulis Anies Baswedan.
Disamping komitmen dan penandatanganan pakta, pencegahan pungli telah tercantum dalam Keputusan Gubernur Nomor 2786 Tahun 2016, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah membentuk Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPPL) di tingkat provinsi dan tingkat wilayah kota/kabupaten administrasi.
IQBAL MUHTAROM
Baca juga: Anies Baswedan Mencanangkan Jakarta Kota Bebas Pungli