TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Sub Direktorat Harta Benda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Petrus Silalahi menjelaskan cara seorang asisten rumah tangga atau ART bernama Riri Khasmita menguasai tanah dari keluarga Nirina Zubir.
Kejadian bermula pada pertengahan 2018. Saat itu, ibunda Nirina Zubir mengatakan kepada anak-anaknya bahwa ada enam lembar sertifikat hak milik (SHM) yang hilang. "Dan sedang diurus oleh Riri Khasmita," kata Petrus dalam keterangan tertulis, Kamis, 18 November 2021.
Selanjutnya pada 12 November 2019, ibu Nirina meninggal. Para ahli waris lantas menanyakan perkembangan pengurusan sertifikat tanah yang hilang kepada Riri. Saat itu, kata Petrus, Riri menjawab bahwa sertifikat itu masih diurus oleh notaris bernama Faridah di BPN.
Pada November 2020, kakak Nirina bernama Fadhlan Karim mendatangi kantor BPN Jakarta Barat karena tidak ada kepastian dari Riri. Menurut Petrus, pada saat itulah keluarga ini mengetahui nasib enam sertifikat tersebut. "Enam sertifikat telah beralih kepemilikan menjadi atas nama Riri Khasmita dan Edrianto, suaminya, dengan dasar Akta PJB dan Akta Kuasa Menjual yang dibuat dan ditandatangani oleh Faridah selaku notaris di Kota Tangerang," kata Petrus.
Petrus mengatatakan tanda tangan ibunda Nirina diduga dipalsukan. Selain itu, akta jual beli yang digunakan untuk peralihan dibuat oleh Faridah. Namun, kata Petrus, AJB itu disahkan dan dinomorkan oleh dua pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Jakarta Barat bernama Ina Rosaina dan Erwin Ridwan. "Dengan cara memalsukan tandatangan dalam akta yang diduga dilakukan oleh Riri dan Faridah," ucap Petrus.
Setelah beralih nama, kata Petrus, sertifikat-sertifikat ini dijual atau dialihkan kepada pihak lain serta diagunkan di bank untuk mendapatkan sejumlah uang. Keluarga Nirina Zubir mengalami kerugian senilai Rp 17 miliar.
Polisi telah memeriksa 25 saksi dalam kasus ini. Sebanyak lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah ART Nirina Zubir, Riri; Endrianto, Faridah, Ina Rosaina dan Erwin Riduan. Para tersangka dijerat Pasal 263 dan atau Pasal 264 dan atau Pasal 266 dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010.
M YUSUF MANURUNG
Baca juga:
Top 3 Metro: Dana Hibah untuk Yayasan Ayah Wagub hingga Mafia Tanah