TEMPO.CO, Jakarta - Notaris punya peran krusial dalam peralihan hak atas tanah, termasuk melalui cara ilegal seperti yang dialami keluarga Nirina Zubir. Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Tubagus Ade Hidayat, peralihan terjadi melalui jual beli, hibah, waris, dan putusan pengadilan.
Seluruh jenis peralihan itu, kata Tubagus, melibatkan notaris. "Sehingga peralihan hak yang salah dapat bisa dipastikan ada peran notaris di sana," kata Tubagus di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis, 18 November 2021.
Dalam kasus Nirina Zubir, notaris bernama Faridah melakukan sejumlah pemalsuan dokumen. Pertama, kata Tubagus, adalah pemalsuan akta kuasa menjual tanah.
"Dari akta kuasa menjual lahirlah peristiwa jual beli, dan lahirlah Akta Jual Beli. Setelah itu, diurus di BPN untuk balik nama," kata Tubagus.
Enam sertifikat tanah milik keluarga Nirina Zubir dibalik nama secara ilegal oleh asisten rumah tangganya sendiri bernama Riri Khasmita dan suaminya Endrianto. Setelah dibalik nama, sertifikat dijual dan diagunkan ke bank.
Proses balik nama ini juga dibantu oleh aparat negara. Dua Pejabat Pembuat Akta Tanah atau PPAT Jakarta Barat, yaitu Ina Rosaina dan Erwin Ridwan, terlibat.
Polisi telah menetapkan Riri, Endrianto, Farudah, Ina, dan Erwin sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 263 dan atau Pasal 264 dan atau Pasal 266 dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.
Baca juga: Polda Metro Jaya Blokir Rekening 5 Tersangka Mafia Tanah Kasus Nirina Zubir
M YUSUF MANURUNG