TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mulai menyelidiki dugaan korupsi pembebasan lahan di Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, yang ditengarai melibatkan mafia tanah. Pembebasan lahan itu dilakukan oleh Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) DKI.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebut pembebasan lahan itu berlangsung pada 2018.
"Penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembebasan lahan oleh Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI di Kecamatan Cipayung tahun 2018 yang berpotensi dapat menimbulkan kerugian keuangan negara," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 18 November 2021.
Surat perintah penyelidikan bernomor Print-2709/M.1/Fd.1/11/2021 itu ditandatangani Kepala Kejati DKI Febrie Adriansyah pada 17 November 2021. Leonard tak merincikan lokasi tanah dan dugaan korupsi yang dimaksud.
Menurut dia, penyelidikan kasus dugaan korupsi ini merespons perintah Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin soal pemberantasan mafia tanah. Sebelumnya, Burhanuddin meminta kepala kejaksaan tinggi dan negeri se-Sumatera Utara untuk menggencarkan upaya pemberantasan mafia tanah dan pelabuhan.
“Penanganan mafia tanah ini merupakan atensi khusus dari saya,” kata jaksa agung dalam keterangannya, Jumat, 12 November 2021.
Baca juga: Polda Metro Jaya Blokir Rekening 5 Tersangka Mafia Tanah Kasus Nirina Zubir