Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dugaan Pemerkosaan di Condet, Kapolres: Perzinahan karena Suka Sama Suka

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (8/11/2021). ANTARA/Yogi Rachman
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (8/11/2021). ANTARA/Yogi Rachman
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Resor Jakarta Timur Komisaris Besar Erwin Kurniawan angkat bicara ihwal kabar dugaan pemerkosaan yang terjadi di kawasan Condet, Kramat jati, Jakarta Timur. Menurut Erwin, pihaknya saat ini tengah memeriksa satu orang terduga pelaku.

Namun, ia mengatakan sejauh ini dugaan awal yang terjadi adalah kasus perzinahan, bukan pemerkosaan. Menurur Erwin, korban telah mengakui hal tersebut kepada suaminya.

"Sudah diakui oleh istri tersebut bahwa memang dia melakukan persetubuhan dengan seorang pria (terduga pelaku) sebanyak satu kali atas kesadarannya," ujar Erwin lewat pesan pendek pada Jumat, 19 November 2021.

Erwin mengatakan bahwa sang istri telah membuat pernyataan hitam di atas putih perihal tersebut di depan suaminya. Diketahui bahwa kasus ini terungkap setelah suami korban membuat laporan resmi ke Polres Metro Jakarta Timur kemarin malam, Kamis, 18 November 2021. 

Hal senada juga disampaikan oleh pelaku, bahwa persetubuhan yang ia lakukan dengan korban atas dasar suka sama suka. "Namun ini akan dicek kembali oleh penyidik kebenarannya," kata Erwin.

Sebelumnya, beredar di media sosial foto dengan informasi bahwa telah terjadi pemerkosaan dengan pelaku satu orang pria di Condet. Dalam informasi yang beredar itu pula disebut bahwa korban merupakan disabilitas.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Perihal itu, Erwin belum dapat memastikan. Menurut dia, perlu ada keterangan dari ahli untuk memeriksa apakah betul korban merupakan disabilitas atau tidak.

"Sejauh belum ada keterangan dari saksi ahli, maka kami tidak bisa menyatakan yang bersangkutan disabilitas," tutur Erwin. Menurut dia, penyidik akan segera memanggil saksi ahli sebagai bagian dari pemenuhan alat bukti.

Baca juga: Orang Tua Laporkan Anaknya Diperkosa Berkali-kali ke Polres Kembangan

ADAM PRIREZA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

1 hari lalu

Ilustrasi Pemerkosaan. shutterstock.com
Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

Terdakwa melalui kuasa hukumnya telah memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis hakim. Akui pemerkosaan terhadap tiga santri dan jamaah.


Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

1 hari lalu

Muh Anwar alias Bayu Aji Anwari. Facebook
Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

Muh Anwar, kiai abal-abal Yayasan Islam Nuril Anwar serta Pesantren Hidayatul Hikmah Almurtadho divonis penjara 15 tahun kasus pemerkosaan santri.


Kemensos Berikan Gelang Khusus Disabilitas

15 hari lalu

Kemensos Berikan Gelang Khusus Disabilitas

Penyandang disabilitas sering kali menghadapi risiko yang tinggi dalam kehidupan sehari-hari.


Penggerebekan Lapak Diduga Tempat Perjudian di Ciracas, Tak Ada Penjudi yang Tertangkap

20 hari lalu

Tim gabungan Unit Resmob dan Jatanras Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur memasang police line di lokasi perjudian di Komplek Boker Jalan Masjid RT 02/RW 01 Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, Jumat malam, 29 Maret 2024. (ANTARA/HO-Humas Polrestro Jaktim)
Penggerebekan Lapak Diduga Tempat Perjudian di Ciracas, Tak Ada Penjudi yang Tertangkap

Polisi sudah mengidentifikasi sejumlah warga di sekitar lokasi perjudian itu untuk mencari pemilik atau bandar lapak judi tersebut.


Kiai Abal-Abal Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Santri di Semarang Dituntut 15 Tahun Penjara

22 hari lalu

Muh Anwar alias Bayu Aji Anwari. Facebook
Kiai Abal-Abal Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Santri di Semarang Dituntut 15 Tahun Penjara

Bayu Aji Anwari, pimpinan Yayasan Islam Nuril Anwar Kota Semarang dituntut 15 tahun penjara. Didakwa melakukan kekerasan seksual terhadap 6 santri.


Dani Alves Keluar dari Penjara dengan Jaminan, Tak Berkomentar dan Langsung Masuk Mobil

24 hari lalu

Pemain sepak bola Dani Alves meninggalkan penjara Brians 2 dengan jaminan bersama pengacaranya Ines Guardiola saat mengajukan banding atas hukuman pemerkosaannya. REUTERS/Bruna Casas
Dani Alves Keluar dari Penjara dengan Jaminan, Tak Berkomentar dan Langsung Masuk Mobil

Dani Alves meninggalkan penjara didampingi pengacaranya.


Heru Budi Ajak Penyandang Disabilitas Ngabuburit Naik MRT

25 hari lalu

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono usai meninjau Instalasi Jaringan Distribusi Air PAM di Kelurahan Kebon Kosong di Jl. Kemayoran Gempol RW.04 Kel. Kebon Kosong, Selasa, 24 November 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
Heru Budi Ajak Penyandang Disabilitas Ngabuburit Naik MRT

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Purnomo mengajak penyandang disabilitas ngabuburit naik Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta


BUMN Buka Rekrutmen Mulai Besok, Ada Tes Wawasan Kebangsaan di Awal

28 hari lalu

Ilustrasi lowongan pekerjaan. ANTARA/R. Rekotomo
BUMN Buka Rekrutmen Mulai Besok, Ada Tes Wawasan Kebangsaan di Awal

Rrekrutmen Bersama BUMN (RBB) dimulai Sabtu, 23 Maret 2024. BUMN menyediakan 688 lapangan pekerjaan dengan 1.830 posisi.


Robinho Ditangkap Polisi untuk Jalani Hukuman 9 Tahun Penjara di Brasil karena Kasus Pemerkosaan di Italia

29 hari lalu

Robinho. REUTERS/Darren Staples
Robinho Ditangkap Polisi untuk Jalani Hukuman 9 Tahun Penjara di Brasil karena Kasus Pemerkosaan di Italia

Mantan pemain Manchester City dan Real Madrid, Robinho ditangkap polisi untuk menjalani hukuman 9 tahun di negaranya, Brasil, pada Kamis.


Jung Joon Young Bebas Penjara 5 Tahun, Berikut Kilas Balik Kasus yang Menyeretnya

30 hari lalu

Jung Joon Young. Soompi.com
Jung Joon Young Bebas Penjara 5 Tahun, Berikut Kilas Balik Kasus yang Menyeretnya

Penyanyi K-Pop Jung Joon Young yang dihukum 5 tahun penjara telah bebas. Apa kasus yang menjeratnya?