TEMPO.CO, Jakarta - DKI Jakarta masuk dalam daftar 17 provinsi yang belum memiliki Peraturan Daerah atau Perda Bantuan Hukum. Pada sidang Paripurna di Kebon Sirih, Jakarta, Senin 15 November lalu, Raperda Bantuan Hukum kembali gagal menjadi prioritas Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2022.
"Kalau ditanya kenapa ini terhambat, pertama, ya, tentunya political will. Enggak jauh-jauh dari itu. Karena kalau memang ada keinginan, pasti ada jalan keluar," Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino dalam diskusi daring, Jumat, 19 November 2021.
Wibi menuturkan, saat Raperda Bantuan Hukum dibawa ke DPRD DKI, pimpinan Kebon Sirih menyarankan agar Raperda ini menjadi usulan Pemprov DKI. Dia mengatakan Raperda tidak bisa menjadi inisiatif DPRD DKI karena mereka tidak punya sumber daya manusia dan anggaran yang cukup. Sementara eksekutif, kata dia, punya hal itu.
Wibi mengatakan NasDem setuju atas saran dari pimpinan itu. "Tapi dalam perjalanan, hasil keputusan rapat pimpinan gabungan kemarin tetap ini tidak masuk ke Perda prioritas. Itu merupakan kekecewaan saya yang luar biasa, makanya pada saat itu saya relatif bernada tinggi ke teman-teman (DPRD) dan Biro Hukum DKI, Bu Yayan," kata dia.
Koordinator Divisi Perubahan Hukum LBH APIK Jakarta, Dian Novita, mengatakan naskah akademik untuk Raperda Bantuan Hukum versi masyarakat sipil sudah disusun dan diserahkan sejak lama. Naskah telah disusun sejak 2013 atau era Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo atau Jokowi. "Tapi sejak 2015 sudah tidak ada kabarnya lagi," kata Dian.
Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan Biro Hukum DKI, Nur Fajdar menyatakan ketidakadaan Perda bukan berarti pemerintah daerah tidak memberikan bantuan hukum ke warga. Pemerintah DKI disebut berperan dalam bentuk pemberian hibah ke organisasi seperti LBH Jakarta. "Kami tidak semata-mata ikut-ikutan bikin Perda Bantuan Hukum tanpa memikirkan pelaksanan," ujar dia.
Fadjar melanjutkan, Pemerintah DKI pada prinsipnya setuju dengan Perda Bantuan Hukum. Hanya saja, kata dia, Perda itu diharapkan tidak fokus ke alokasi anggaran belaka. Jika hanya alokasi anggaran, kata dia, bisa diatur dalam Perda APBD seperti pemberian hibah yang selama ini sudah dilakukan oleh Pemerintah DKI Jakarta.
Ihwal Perda Bantuan Hukum yang tidak masuk prioritas Propemperda Tahun 2022, Fadjar mengatakan bahwa Perda ini masih bisa diperjuangkan. "Tidak tertutup kemungkinan kita bisa masukkan di luar Propemperda."
M YUSUF MANURUNG
Baca juga:
Sentil Biro Hukum DKI Saat Diskusi Perda Bantuan Hukum, NasDem: Tak Punya Empati