TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kota Bogor akan memperketat mobilitas warganya pada awal Desember 2021. Pengetatan ini menyusul ditemukannya klaster Covid-19 di sekolah yang terjadi pada 24 siswa dan guru yang menggelar pembelajaran tatap muka atau PTM.
Wali Kota Bima Arya Sugiarto mengatakan, pengetatan mobilitas bisa berbentuk kebijakan penerapan ganjil genap pelat kendaraan maupun Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 sesuai Instruksi Mendagri.
"Hal ini sesuai dengan imbauan Presiden Joko Widodo agar menjelang akhir tahun harus waspada karena adanya mobilitas warga yang meningkat menjelang liburan natal dan tahun baru," kata Bima.
Bima menyampaikan PPKM Level 3 akan berlaku mulai tanggal 24 Desember hingga 2 Januari 2022 sesuai dengan instruksi pemerintah pusat.
Sementara itu, Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro meminta terhadap 24 orang yang terkonfirmasi positif COVID-19 untuk tidak keluar rumah selama masa isolasi mandiri.
“Pastikan mereka tidak kemana-mana, RT dan RW setempat diminta untuk memonitor,” katanya di Balai Kota Bogor.
Sebelumnya, Bima Arya mengumumkan penghentian sementara sekolah tatap muka di Kota Bogor. Hal ini menyusul ditemukannya 24 kasus positif di SDN Sukadamai 2, Kelurahan Sukadamai, Kecamatan Tanah Sareal.
Mereka terdiri dari 14 siswa dan 10 tenaga pendidik. Bima mengatakan semua yang terpapar tanpa gejala.
Penghentian dilakukan selama 10 hari. Sebelumnya juga pernah ditemukan lima kasus positif Covid-19 saat awal dibuka sekolah tatap muka.
Baca juga: 24 Siswa dan Guru Positif Covid-19, PTM di Kota Bogor Dihentikan Sementara