Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Daftar Kontroversi dan Jejak Kasus Hukum Bahar bin Smith yang Bebas Hari Ini

image-gnews
Bahar bin Smith hari ini  Ahad 21 Movember 2021 bebas dari Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur Bogor Jawa Barat. FOTO: dok. Lapas Gunung Sindur
Bahar bin Smith hari ini Ahad 21 Movember 2021 bebas dari Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur Bogor Jawa Barat. FOTO: dok. Lapas Gunung Sindur
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Penceramah sekaligus pimpinan Pondok Pesantren Tajjul Alawiyin, Bahar bin Smith murni bebas hari ini dari Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.

Kuasa Hukum Bahar, Ichwan Tuankotta menyebut ada proses panjang yang dilalui mereka hingga kliennya menghirup udara bebas dan pulang ke suatu tempat yang dirahasiakan.

"Sebelum ini kita menjalani proses panjang, awal di kasus Altop itu kita melakukan sidang hampir 19 kali sejak tahun 2019," kata Ichwan kepada Tempo, melalui sambungan telepon. Ahad, 21 November 2021.

Nama Bahar bin Smith mulai menjadi sorotan sejak akhir November 2018, saat itu Bahar bin Smith yang oleh para pendukungnya akrab disapa Habib Bahar ramai diperbincangkan karena dianggap menghina Presiden Jokowi dalam salah satu ceramahnya.

Lalu, awal Desember, Bahar disebut menganiaya santrinya dan video penganiayaannya pul viral di media sosial. Tanggal 5 Desember 2018, Bahar resmi dilaporkan ke Polres Bogor dengan nomor LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/RES.BGR.

Pada pertengahan Desember 2018, kasus dilimpahkan ke Polda Jabar dan tanggal 18 Desember Bahar diperiksa dan resmi ditetapkan tersangka serta ditahan.

Selanjutnya, pada 28 Februari 2019 Bahar mulai menjalani sidang pertama di PN Bandung. Ketika itu, lokasi persidangan Bahar bin Smith sempat tidak pasti mengingat kondisi dan keamanan berlangsungnya sidang. 

Dalam lanjutan persidangan, pada tanggal 13 Juni 2019 Bahar di tuntut dan disangka dengan pasal berlapis mulai pasal 333 ayat 1, pasal 170 ayat 2, pasal 351 ayat 1 dan pasal 80 ayat 2 tentang perlindungan anak.

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum menjerat Bahar dengan ancaman pidana 6 tahun masa kurungan. Namun, tanggal 9 Juli 2019, Majelis Hakim memvonis Bahar 3 tahun penjara atau lebih rendah dari tuntutan Jaksa.

Karena sudah menjalani setengah masa tahanan, kemudian pagebluk Covid, pada 15 Mei 2020 Bahar mendapat program asimilasi. Tapi, pada 19 Mei nya Bahar kembali dijebloskan ke sel karena dituding melanggar aturan dan asimilasinya dicabut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Bahkan, saat itu Bahar dibawa ke Lapas Nusakambangan karena kondisi Lapas Gunung Sindur di demo pendukung Bahar.

Ichwan mengatakan, pada awal Juli timnya melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung perihal pembatalan asimilasi Bahar, bernomor 73/G/2020/PTUN.BDG pada 8 Juli 2020.

"Gugatan kita dikabulkan majelis hakim, namun tidak tahu alasannya kenapa saat itu habib tidak keluarkan dan masih dalam Lapas. Padahal kita sudah menang di TUN, tanggal 12 Oktober 2020," ucap Ichwan.

Setelah itu, pada 27 Oktober Bahar kembali ditetapkan menjadi tersangka oleh Polisi atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap pengemudi online. Pada 6 April 2021, Bahar pun menjalani sidang perdana dalam kasus itu secara dari di PN kelas IA khusus Bandung.

Pada 22 Juni 2021, Majelis hakim pun menjatuhi hukuman kepada Bahar selama tiga bulan penjara, putusan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang menuntut lima bulan.

Belum selesa, pada masa menjalani hukuman di bulan Agustus lalu, Bahar bin Smith kembali dikabarkan membuat keributan dengan Very Idham Henyansyah atau populer dengan sebutan Ryan Jombang, terpidana kasus pembunuhan berantai dan mutilasi di Jombang. 

Menurut kuasa hukum, kasus itu hanya salah paham. "Kasusnya pun diselesaikan secara internal oleh pak Kalapas saat itu. Namun, semua proses itu kami jalani dan hari ini Ahad 21 November habib Bahar bin Smith alhamdulillah bebas murni," kata Ichwan.

M.A MURTADHO

Baca juga: Bahar Bin Smith Bebas, Pengacara: Tidak ke Rumah tapi ke Suatu Tempat

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Malam Usai Penetapan KPU, Prabowo dan Gibran Temui Jokowi di Istana

19 menit lalu

Pasangan presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Malam Usai Penetapan KPU, Prabowo dan Gibran Temui Jokowi di Istana

Prabowo dan Gibran pada Rabu malam ini menemui Presiden Jokowi di Istana Negara Jakarta. Belum diketahui isi persamuhan tersebut.


Jokowi-Gibran Di Antara Golkar dan PAN setelah Ditalak PDIP

1 jam lalu

Presiden Joko Widodo saat berolahraga bersama dengan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto di Kebun Raya Bogor, Jawa Barat, Sabtu 6 Januari 2024. ANTARA/HO-Istana Kepresidenan
Jokowi-Gibran Di Antara Golkar dan PAN setelah Ditalak PDIP

Golkar dan PAN terbuka jika Jokowi serta Gibran bergabung setelah diemohi PDIP.


KPU Tetapkan Prabowo-Gibran jadi Presiden-Wapres RI, Program Makan Siang Gratis Mulus Masuk RAPBN 2025?

2 jam lalu

Pasangan presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
KPU Tetapkan Prabowo-Gibran jadi Presiden-Wapres RI, Program Makan Siang Gratis Mulus Masuk RAPBN 2025?

Apakah program makan siang gratis yang dijanjikan sebelumnya dapat segera dibahas masuk RAPBN menyusul penetapan Prabowo sebagai presiden terpilih?


Massa Geruduk KPU Yogyakarta, Serukan Gerakan Oposisi Rakyat

2 jam lalu

Aktivis pro demokrasi Usman Hamid saat berorasi dalam Aksi Sejagad yang diikuti elemen gerakan Gejayan Memanggil hingga Forum Cik Ditiro di halaman Kantor KPU DIY Rabu, 24 April 2024. Tempo/Pribadi Wicaksono
Massa Geruduk KPU Yogyakarta, Serukan Gerakan Oposisi Rakyat

Massa menggelar aksi di depan kantor KPU Yogyakarta hari ini. Usman Hamid yang hadir di aksi itu menyinggung tentang nepotisme.


Gerindra Sumut Usung Calon Kepala Daerah yang Mampu Jalankan Visi Misi Prabowo, Ini Alasannya

3 jam lalu

Ketua Umum (Ketum) Partai Gerindra sekaligus calon presiden terpilih pada Pilpres 2024 Prabowo Subianto saat ditemui di kediaman Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Jakarta, Kamis 11 April 2024. ANTARA/Agatha Olivia Victoria
Gerindra Sumut Usung Calon Kepala Daerah yang Mampu Jalankan Visi Misi Prabowo, Ini Alasannya

Gerindra Sumut mengutamakan kadernya sendiri di Pilkada 2024 untuk mewujudkan program Prabowo hingga ke tingkat desa.


Terkini: Jokowi Keluhkan Rp 180 Triliun Hilang karena Pengobatan ke Luar Negeri, Es Krim Magnum Mengandung Plastik dan Logam

3 jam lalu

Presiden Joko Widodo melakukan peninjauan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Toto Kabila, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo, pada Senin, 22 April 2024. Dalam kunjungannya, Presiden Jokowi meninjau langsung fasilitas dan alat-alat kesehatan yang ada di RSUD tersebut. Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Terkini: Jokowi Keluhkan Rp 180 Triliun Hilang karena Pengobatan ke Luar Negeri, Es Krim Magnum Mengandung Plastik dan Logam

Presiden Jokowi mengeluhkan hilangnya Rp 180 triliun devisa karena masyarakat berobat ke luar negeri. Es krim Magnum ditarik karena mengandung plastik


Jokowi Sebut RI Kehilangan Devisa Rp 180 Triliun karena Masyarakat Pilih Berobat ke Luar Negeri

3 jam lalu

Presiden Joko Widodo memberi pengarahan dalam acara Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Istana Negara, Jakarta, Rabu 17 April 2024. Indonesia telah dinyatakan secara aklamasi diterima sebagai Anggota Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrorism Financing (full membership). Keberhasilan tersebut diperoleh dalam FATF Plenary Meeting di Paris, Perancis yang dipimpin oleh Presiden FATF, MR. T. Raja Kumar pada Rabu, 25 Oktober 2023. TEMPO/Subekti.
Jokowi Sebut RI Kehilangan Devisa Rp 180 Triliun karena Masyarakat Pilih Berobat ke Luar Negeri

Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan bahwa Indonesia kehilangan devisa US$ 11,5 Miliar atau Rp 180 triliun per tahun. Apa sebabnya?


Jokowi Sebut Tak Bikin Tim Transisi Khusus untuk Prabowo-Gibran

5 jam lalu

Presiden Joko Widodo meninjau panen raya jagung di Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo pada Senin, 22 April 2024. Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan bahwa produksi jagung nasional terus meningkat dan mengurangi ketergantungan pada impor. Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Jokowi Sebut Tak Bikin Tim Transisi Khusus untuk Prabowo-Gibran

Presiden Jokowi menegaskan dirinya tidak membuat tim transisi khusus untuk Prabowo-Gibran.


Usaha Sambel Sri Agustin, Nasabah Mekaar Mendapat Pujian dari Jokowi

5 jam lalu

Usaha Sambel Sri Agustin, Nasabah Mekaar Mendapat Pujian dari Jokowi

Sri Agustin, pemilik merek sambel Wanstin yang dipuji Presiden Jokowi saat menyapa 3.000 nasabah PNM Mekaar di Tangerang Selatan, Senin, 19 Februari 2024.


Prabowo-Gibran Ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih, Ini Deretan Janjinya Saat Kampanye

6 jam lalu

Pasangan presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Prabowo-Gibran Ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih, Ini Deretan Janjinya Saat Kampanye

KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih pemenang Pilpres 2024 melalui rapat pleno, Rabu, 24 April 2024.