TEMPO.CO, Jakarta - Penceramah sekaligus pimpinan Pondok Pesantren Tajjul Alawiyin, Bahar bin Smith murni bebas hari ini dari Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.
Kuasa Hukum Bahar, Ichwan Tuankotta menyebut ada proses panjang yang dilalui mereka hingga kliennya menghirup udara bebas dan pulang ke suatu tempat yang dirahasiakan.
"Sebelum ini kita menjalani proses panjang, awal di kasus Altop itu kita melakukan sidang hampir 19 kali sejak tahun 2019," kata Ichwan kepada Tempo, melalui sambungan telepon. Ahad, 21 November 2021.
Nama Bahar bin Smith mulai menjadi sorotan sejak akhir November 2018, saat itu Bahar bin Smith yang oleh para pendukungnya akrab disapa Habib Bahar ramai diperbincangkan karena dianggap menghina Presiden Jokowi dalam salah satu ceramahnya.
Lalu, awal Desember, Bahar disebut menganiaya santrinya dan video penganiayaannya pul viral di media sosial. Tanggal 5 Desember 2018, Bahar resmi dilaporkan ke Polres Bogor dengan nomor LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/RES.BGR.
Pada pertengahan Desember 2018, kasus dilimpahkan ke Polda Jabar dan tanggal 18 Desember Bahar diperiksa dan resmi ditetapkan tersangka serta ditahan.
Selanjutnya, pada 28 Februari 2019 Bahar mulai menjalani sidang pertama di PN Bandung. Ketika itu, lokasi persidangan Bahar bin Smith sempat tidak pasti mengingat kondisi dan keamanan berlangsungnya sidang.
Dalam lanjutan persidangan, pada tanggal 13 Juni 2019 Bahar di tuntut dan disangka dengan pasal berlapis mulai pasal 333 ayat 1, pasal 170 ayat 2, pasal 351 ayat 1 dan pasal 80 ayat 2 tentang perlindungan anak.
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum menjerat Bahar dengan ancaman pidana 6 tahun masa kurungan. Namun, tanggal 9 Juli 2019, Majelis Hakim memvonis Bahar 3 tahun penjara atau lebih rendah dari tuntutan Jaksa.
Karena sudah menjalani setengah masa tahanan, kemudian pagebluk Covid, pada 15 Mei 2020 Bahar mendapat program asimilasi. Tapi, pada 19 Mei nya Bahar kembali dijebloskan ke sel karena dituding melanggar aturan dan asimilasinya dicabut.
Bahkan, saat itu Bahar dibawa ke Lapas Nusakambangan karena kondisi Lapas Gunung Sindur di demo pendukung Bahar.
Ichwan mengatakan, pada awal Juli timnya melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung perihal pembatalan asimilasi Bahar, bernomor 73/G/2020/PTUN.BDG pada 8 Juli 2020.
"Gugatan kita dikabulkan majelis hakim, namun tidak tahu alasannya kenapa saat itu habib tidak keluarkan dan masih dalam Lapas. Padahal kita sudah menang di TUN, tanggal 12 Oktober 2020," ucap Ichwan.
Setelah itu, pada 27 Oktober Bahar kembali ditetapkan menjadi tersangka oleh Polisi atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap pengemudi online. Pada 6 April 2021, Bahar pun menjalani sidang perdana dalam kasus itu secara dari di PN kelas IA khusus Bandung.
Pada 22 Juni 2021, Majelis hakim pun menjatuhi hukuman kepada Bahar selama tiga bulan penjara, putusan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang menuntut lima bulan.
Belum selesa, pada masa menjalani hukuman di bulan Agustus lalu, Bahar bin Smith kembali dikabarkan membuat keributan dengan Very Idham Henyansyah atau populer dengan sebutan Ryan Jombang, terpidana kasus pembunuhan berantai dan mutilasi di Jombang.
Menurut kuasa hukum, kasus itu hanya salah paham. "Kasusnya pun diselesaikan secara internal oleh pak Kalapas saat itu. Namun, semua proses itu kami jalani dan hari ini Ahad 21 November habib Bahar bin Smith alhamdulillah bebas murni," kata Ichwan.
M.A MURTADHO
Baca juga: Bahar Bin Smith Bebas, Pengacara: Tidak ke Rumah tapi ke Suatu Tempat