TEMPO.CO, Jakarta - Penceramah Bahar bin Smith hari ini, Ahad, 21 November 2021 bebas dari Lembaga Permasyarakatan Khusus Kelas II A Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat. Kuasa hukum Bahar, Ichwan Tuankotta mengatakan setelah kebebasannya hari ini, kliennya tidak langsung ke rumah atau pondok pesantrennya di Kemang, Bogor.
"Tidak ke pulang ke rumah. Tapi ke suatu tempat, yang tahu hanya beliau dan keluarga. Ini mengantisipasi kejadian seperti lalu, karena muhibin (orang yang sayang) beliau, kan, banyak. Yang pasti, Alhamdulillah hari ini bebas," kata Ichwan kepada Tempo, melalui sambungan telepon, Ahad, 21 November 2021.
Kepala Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Mujiarto, mengatakan Bahar bin Smith telah selesai menjalani masa pidana secara murni. Ia menjelaskan Bahar mendapat remisi 4 bulan selama menjalani masa tahanannya.
Pihak lapas, kata Mujiarto, berkoordinasi dengan Kepolisian Resor Bogor, Kepolisian Sektor Gunung Sindur, Komando Rayon Militer Gunung Sindur, dan Kodim 0621 Bogor untuk memberikan pendampingan.
"Kami pastikan proses pembebasan berjalan aman dan lancar sesuai dengan prosedur dan protokol kesehatan," tutur Mujiarto.
Bahar bin Smith mulai ditahan pada 18 Desember 2018 setelah dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun sesuai dengan Pasal 333 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perampasan kemerdekaan seseorang dan 3 bulan sesuai Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
M.A MURTADHO | ADAM PRIREZA
Baca juga:
Daftar Kontroversi dan Jejak Kasus Hukum Bahar bin Smith yang Bebas Hari Ini