Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengacara Bahar bin Smith: Yang Sayang Beliau Banyak

image-gnews
Bahar bin Smith hari ini  Ahad 21 Movember 2021 bebas dari Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur Bogor Jawa Barat. FOTO: dok. Lapas Gunung Sindur
Bahar bin Smith hari ini Ahad 21 Movember 2021 bebas dari Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur Bogor Jawa Barat. FOTO: dok. Lapas Gunung Sindur
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Penceramah Bahar bin Smith hari ini, Ahad, 21 November 2021 bebas dari Lembaga Permasyarakatan Khusus Kelas II A Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat. Kuasa hukum Bahar, Ichwan Tuankotta mengatakan setelah kebebasannya hari ini, kliennya tidak langsung ke rumah atau pondok pesantrennya di Kemang, Bogor.

"Tidak ke pulang ke rumah. Tapi ke suatu tempat, yang tahu hanya beliau dan keluarga. Ini mengantisipasi kejadian seperti lalu, karena muhibin (orang yang sayang) beliau, kan, banyak. Yang pasti, Alhamdulillah hari ini bebas," kata Ichwan kepada Tempo, melalui sambungan telepon, Ahad, 21 November 2021.

Kepala Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Mujiarto, mengatakan Bahar bin Smith telah selesai menjalani masa pidana secara murni. Ia menjelaskan Bahar mendapat remisi 4 bulan selama menjalani masa tahanannya.

Pihak lapas, kata Mujiarto, berkoordinasi dengan Kepolisian Resor Bogor, Kepolisian Sektor Gunung Sindur, Komando Rayon Militer Gunung Sindur, dan Kodim 0621 Bogor untuk memberikan pendampingan.

"Kami pastikan proses pembebasan berjalan aman dan lancar sesuai dengan prosedur dan protokol kesehatan," tutur Mujiarto.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Bahar bin Smith mulai ditahan pada 18 Desember 2018 setelah dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun sesuai dengan Pasal 333 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perampasan kemerdekaan seseorang dan 3 bulan sesuai Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

M.A MURTADHO | ADAM PRIREZA

Baca juga:

Daftar Kontroversi dan Jejak Kasus Hukum Bahar bin Smith yang Bebas Hari Ini

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pererat Silaturahmi Antarumat Beragama Bupati Nikson Berbuka Puasa Bersama Alim Ulama

3 hari lalu

Pererat Silaturahmi Antarumat Beragama Bupati Nikson Berbuka Puasa Bersama Alim Ulama

Menjaga silaturahmi menjadikan Tapanuli Utara merupakan miniatur Pancasila yang dapat dilihat masyarakat luas


Komplotan Pencuri Mobil Pikap di Bogor Ditangkap, Sudah Beraksi Sejak 2017

6 hari lalu

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menunjukkan barang bukti pencurian pikap dalam konferensi pers, Jumat, 22 Maret 2024. Foto: ANTARA/Shabrina Zakaria
Komplotan Pencuri Mobil Pikap di Bogor Ditangkap, Sudah Beraksi Sejak 2017

Mobil pikap menjadi incaran komplotan pencuri karena banyak yang mencari dan sistem keamanan yang minim


Polemik Situs Gunung Padang, Berikut Sejarah dan Rute ke Sana

6 hari lalu

Situs Gunung Padang Akan Dipugar
Polemik Situs Gunung Padang, Berikut Sejarah dan Rute ke Sana

Jurnal online, Wiley Online Library umumkan tarik publikasi artikel ilmiah berisi hasil penelitian Situs Gunung Padang. Bagaimana ke sana?


Polsek Bojonggede Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Perum Villa Asia Bogor

8 hari lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. TEMPO/Iqbal Lubis
Polsek Bojonggede Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Perum Villa Asia Bogor

Barang bukti yang diperoleh dalam penggeledahan rumah tempat penyimpanan narkoba para pengedar sabu itu adalah 76,71 gram, satu unit HP dan timbangan


Jadwal Buka Puasa Selasa 19 Maret 2024, Wilayah Jakarta dan Sekitarnya

9 hari lalu

Sejumlah warga Muslim menyiapkan hidangan buka puasa bersama di Masjid Ridwanul Bahri, Manokwari, Papua Barat, Sabtu, 16 Maret 2024. Pengeloah masjid menyediakan sebanyak 500 porsi makanan atau pun takjil yang disajikan setiap harinya untuk umat Islam yang melakukan puasa selama bulan suci Ramadan 1445 H. ANTARA FOTO/Chairil Indra
Jadwal Buka Puasa Selasa 19 Maret 2024, Wilayah Jakarta dan Sekitarnya

Berikut ini jadwal buka puasa untuk hari Selasa, 19 Maret 2024 untuk wilayah Jakarta, Bogor, Tangerang, Depok, hingga Bekasi.


Beras Turun Rp1.000 di Pasar Bogor, Mendag Zulhas Sudah Gembira

10 hari lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan meninjau harga grosir di ITC Mangga dua, Jakarta, Minggu, 17 Maret 2024. Kunjungan tersebut untuk dalam rangka memantau stabilitas harga sandang saat Ramadan dan menjelang lebaran sekaligus berbelanja untuk dibagikan kepada pengunjung ITC. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Beras Turun Rp1.000 di Pasar Bogor, Mendag Zulhas Sudah Gembira

Mendag Zulhas, mengaku gembira mengetahui harga beras sudah turun Rp1 ribu rupiah setelah sempat melambung memecahkan rekor nasional Rp18 ribu per kg.


7 Pilihan Bus Rute Bogor-Yogyakarta dengan Harga Terjangkau

10 hari lalu

Sleeper Bus buatan Laksana tampil di GIIAS 2019. TEMPO/Muhammad Kurniato
7 Pilihan Bus Rute Bogor-Yogyakarta dengan Harga Terjangkau

Ada beberapa pilihan bus rute Bogor Yogyakarta yang bisa Anda coba. Harga tiketnya mulai dari Rp180 ribu saja. Ini informasi lengkapnya.


Viral Mobil Tinja Buang Muatan dari Atas Jembatan ke Sungai Cisadane di Bogor, Ternyata Air Lumpur

11 hari lalu

Pengerjaan pipa Tirta Pakuan di Kelurahan Gunung Batu, Kota Bogor. Limbah dari proyek ini sempat dibuang ke Sungai Cisadane oleh kontraktornya menggunakan mobil tinja. (ANTARA/HO-Perumda Tirta Pakuan)
Viral Mobil Tinja Buang Muatan dari Atas Jembatan ke Sungai Cisadane di Bogor, Ternyata Air Lumpur

Kontraktor Perumda Tirta Pakuan jelaskan kenapa angkut limbah pakai mobil tinja. Termasuk sudah izin aparat setempat untuk buang ke Sungai Cisadane.


Wawancara Eksklusif Shobur Pelaku Utama Jaringan Video Porno Anak: Tutup Lembaran Hitam

11 hari lalu

M.Sobur, terpidana 12 tahun penjara kasus UU Perlindungan Anak. Foto: istimewa
Wawancara Eksklusif Shobur Pelaku Utama Jaringan Video Porno Anak: Tutup Lembaran Hitam

Berawal dari main game online dan membelikan makanan, Shobur merekrut anak-anak untuk menjadi pemain video porno. Peminatnya dari luar negeri


Rekomendasi Tempat Main Bowling di Bogor, Mulai dari 28 Ribu

11 hari lalu

Ada beberapa rekomendasi tempat main bowling di Bogor yang bisa Anda coba. Harganya mulai dari Rp28 ribuan untuk 3 round. Ini informasinya. Foto: Canva
Rekomendasi Tempat Main Bowling di Bogor, Mulai dari 28 Ribu

Ada beberapa rekomendasi tempat main bowling di Bogor yang bisa Anda coba. Harganya mulai dari Rp28 ribuan untuk 3 round. Ini informasinya.