TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Universitas Indonesia, Agustin Kusumayati angkat bicara soal adanya dugaan tindakan pelecehan seksual yang terjadi di Kampus UI.
Agustin mengatakan, di kampusnya itu, aturan tentang pelarangan kekerasan seksual telah termaktub dalam kode etik dan kode perilaku yang diatur melalui Peraturan Rektor UI.
"Peraturan Rektor Universitas Indonesia/PRUI No.14 tahun 2019 mengikat seluruh warga UI baik dosen, mahasiswa, maupun tenaga kependidikan," kata Agustin melalui keterangan resmi yang diterima Tempo, Senin 22 November 2021.
Agustin mengatakan, dalam Pasal 16 PRUI No.14 tahun 2019 menyatakan bahwa Warga UI harus menjunjung tinggi norma kesusilaan dan sopan santun.
"Peraturan yang berlaku di UI tidak hanya mencakup pelarangan kekerasan seksual, melainkan mencakup pula larangan untuk melakukan segala bentuk pelecehan dan perundungan, termasuk kekerasan dan pelecehan seksual," kata Agustin.
Untuk itu, kata Agustin, segala bentuk tindakan pelecehan seksual dapat diproses melalui perangkat hukum yang dimiliki UI.
UI, kata Agustin, telah memiliki perangkat hukum dan mekanisme penyelesaian dugaan pelanggaran serta layanan bimbingan dan konsultasi bagi semua Warga UI, termasuk korban tindakan kekerasan atau pelecehan seksual.
"Adapun proses pemeriksaan yang dilakukan bila ada dugaan pelanggaran selalu dilaksanakan dengan memperhatikan kenyamanan dan keamanan semua pihak, terutama korban," katanya.
Terkait layanan bimbingan dan konsultasi, Agustin mengatakan, korban bisa mendapatkan dukungan psikis dan penyembuhan mental.
"Layanan ini terintegrasi dengan Layanan Bimbingan dan Konseling yang diselenggarakan oleh Klinik Satelit Makara," kata Agustin.
Sebagai informasi, berdasar laporan Majalah Tempo yang terbit pekan ini, seorang Guru Besar Ilmu Politik UI, Burhan Djabir Magenda dituduh telah melakukan pelecehan seksual terhadap dua alumnus Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, saat menjadi mahasiswa.
Burhan juga dituduh melakukan kekerasan seksual kepada mahasiswanya saat menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Golkar pada 1999-2004. Burhan membantah tuduhan tersebut. Kepada Tempo, Burhan menyebut ada pihak-pihak yang secara politik menyerang dirinya.
Baca laporan lengkap Majalah TEMPO soal dugaan pelecehan seksual oleh seorang guru besar disini.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA