TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP kota Tangerang Selatan mengamankan 16 terapis panti pijat yang masih melayani pelanggan di masa PPKM level 2 ini.
"Jumat 19 November kemarin kita melakukan patroli di wilayah Serpong Utara, kita mendapati ada tempat spa yang buka di masa PPKM level 2 ini," kata Sekretaris Satpol PP kota Tangerang Selatan Oki Rudianto, dalam keterangan tertulisnya, Senin 22 November 2021.
Menurut Oki, 16 terapis panti pijat itu langsung dibawa ke kantor Satpol PP untuk dimintai keterangan. Mereka kemudian dibawa ke dinas sosial kota Tangsel.
"Kami serahkan ke Dinas Sosial Tangsel untuk proses berikutnya. Ini kami lakukan terkait dengan surat edaran Dinas Pariwisata Nomor 443/4071 Tentang pemberlakuan tempat hiburan yang belum diperbolehkan di masa pandemi," ujarnya.
Berdasarkan laporan dari Dinas Pariwisata, Satpol PP melakukan penindakan sesuai dengan aturan yang berlaku. "Kami menemukan beberapa pelanggaran peraturan daerah yang ada di tempat tersebut," ujarnya.
Pada saat ini para terapis panti pijat yang melanggar PPKM Level 2 itu sudah diserahkan ke Dinsos Tangsel pada hari Minggu kemarin untuk diproses lebih lanjut.
MUHAMMAD KURNIANTO
Baca juga: Wali Kota Tangerang Selatan Terapkan PPKM Level 3 Saat Natal dan Tahun Baru