TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta Andri Yansyah menyebut penetapan nilai upah minimum provinsi atau UMP DKI 2022 mengacu pada dua dasar hukum. Pemerintah daerah, tutur dia, harus mengikuti dan taat pada aturan yang ada.
"Di mana formulasinya maupun nilai untuk penghitungan formulasi tersebut kami tidak bisa bergeser," kata dia di kantornya, Jakarta Pusat, Senin, 22 November 2021.
Dua aturan yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI menetapkan UMP 2022 sebesar Rp 4.453.935,536. Jumlah ini hanya naik Rp 37 ribu dibandingkan dengan UMP 2021, yakni Rp 4.416.186,548.
Andri menjelaskan adanya batas atas dan batas bawah dalam menentukan UMP. Jika nilai UMP masih berada di batas bawah formulasi penghitungan, maka harus naik. Namun, besaran UMP juga tak boleh melebihi batas atas.
"Tapi kalau perhitungannya berada di antara batas atas dan bawah, itulah yang digunakan untuk penetapan UMP," kata dia.
Batas bawah formulasi UMP DKI 2022 adalah Rp 2.782.622. Sementara batas atasnya Rp 5.565.244.
Andri melanjutkan penetapan UMP 2022 sudah dibahas dengan dewan pengupahan. Rapat dengan dewan pengupahan fokus pada penyusunan program peningkatan kesejahteraan pekerja.
Caranya, dia berucap, dengan menekan angka pengeluaran pekerja. Meminimalisasi pengeluaran pekerja ini dituangkan ke dalam tujuh program, salah satunya memperluas kriteria penerima manfaat Kartu Pekerja dari besaran penghasilan UMP +10 persen menjadi UMP+15 persen.
Setelah penetapan UMP 2022 ini, Pemprov DKI mewajibkan kepada para pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah pada perusahaannya degan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja setahun atau lebih.
Pemprov DKI juga akan memberikan sanksi administratif kepada pengusaha yang tidak mematuhi kewajiban tersebut.
Baca juga: Anies Baswedan Tetapkan UMP DKI 2022 Sebesar Rp 4,45 Juta