TEMPO.CO, Jakarta - Tiga remaja yang diduga terlibat tawuran dan menewaskan seorang pelajar SMK asal Bogor ditangkap oleh aparat Polres Sukabumi di tempat persembunyiannya.
Tiga tersangka tersebut adalah AH, 17 tahun, AF (16) sebagai pelaku pembacokan, dan YS (18) yang berperan menyembunyikan para tersangka.
"Setelah melakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari sejumlah saksi, akhirnya kami mendapatkan informasi soal terduga pelaku yang melakukan penganiayaan hingga tewas terhadap korban," kata Kepala Polres Sukabumi Ajun Komisaris Besar Dedy Darmawansyah di Sukabumi, Senin, 22 November 2021.
Setelah itu petugas juga mendapat informasi soal persembunyian para tersangka dan melakukan penangkapan. Mereka ditangkap di salah satu rumah di Perumahan Venesia Mutiara Residence, Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor. Para remaja ini tak bisa mengelak saat personel Satreskrim Polres Sukabumi menyambagi tempat persembunyian mereka.
Peristiwa tawuran ini terjadi pada Jumat, 19 November 2021. Saat itu sejumlah pelajar SMK dari tiga sekolah berbeda dari Kota Bogor tawuran di Jalan Raya Sukabumi-Bogor yang merupakan perbatasan antara Kabupaten Sukabumi dengan Kabupaten Bogor, tepatnya di Desa Benda, Kecamatan Cicurug.
Diduga tawuran ini sudah direncanakan oleh para pelajar tersebut. Mereka pun mempersenjatai diri dengan senjata tajam seperti celurit hingga golok.
Nahas, seorang pelajar berinisial FMD terkena bacokan di punggung yang menembus paru-paru dan langsung membuatnya tersungkur ke aspal.
Tawuran langsung berhenti saat melihat adanya korban yang jatuh. Warga sekitar yang melihat peristiwa itu langsung membawa korban ke rumah sakit. Sayang, nyawanya tak tertolong.
Dedy mengatakan saat penangkapan di tempat persembunyian para tersangka, polisi menemukan barang bukti berupa senjata tajam, seperti celurit, golok, dan lainnya.
Ketiga remaja itu pun diboyong ke Mapolres Sukabumi untuk diperiksa dalam kasus penganiayaan hingga tewas dan mengungkap perannya masing-masing dalam tawuran tersebut.
"Kami masih mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam tawuran tersebut ataupun ikut melakukan penganiayaan terhadap korban," katanya.
Kepada para tersangka yang masih di bawah umur, Dedy mengatakan, polisi akan mengacu pada peraturan tentang peradilan anak. Kini ketiga tersangka itu masih diperiksa untuk mengungkap pihak lain yang terlibat tawuran tersebut.