TEMPO.CO, Jakarta - Polisi masih mengejar satu tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah yang menimpa keluarga Nirina Zubir, Edwin Ridwan. Kepala Sub Direktorat Harta dan Benda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Petrus Silalahi meminta Edwin yang merupakan notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) agar menyerahkan diri.
"Untuk Edwin, di mana pun keberadaannya kami mengimbau agar segera menghadap ke penyidik," ujar dia saat Tempo hubungi lewat pesan pendek pada Selasa pagi, 23 November 2021.
Sementara dini hari tadi, sekitar pukul 00.30 WIB polisi menangkap seorang notaris dan PPAT yang juga menjadi tersangka dalam kasus tersebut, Ina Rosaina. Penangkapan itu dilakukan lantaran Ina berkali-kali menunda pemeriksaan terhadap dirinya tanpa alasan yang jelas.
"Seharusnya (diperiksa) hari Rabu pekan lalu, gak hadir dan minta ditunda ke hari Jumat. Minta tunda lagi ke hari Senin, namun kembali minta tunda tanpa alasan yang patut dan layak," tutur Petrus. "Penyidik menganggap Ina dan Erwin tidak kooperatif dan selalu mangkir."
Dengan begitu polisi sudah menahan empat orang tersangka kasus dugaan mafia tanah yang menimpa keluarga Nirina Zubir. Selain Ina, tersangka lain yang sudah ditahan adalah eks asisten rumah tangga keluarga Nirina, Riri Khasmita, dan suaminya Endrianto, serta seorang notaris bernama Faridah.
Para tersangka dijerat Pasal 263 dan atau Pasal 264 dan atau Pasal 266 dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010.
Dalam kasus ini, Riri dan Endrianto diduga bersekongkol dengan para tersangka lain menggelapkan enam surat tanah milik keluarga Nirina. Keenam bidang tanah itu dibalik nama menjadi milik Riri dan Endrianto. Nirina Zubir mengatakan keluarganya rugi sekitar Rp 17 miliar akibat peristiwa itu.
Baca juga: Polisi Tangkap Notaris Tersangka Dugaan Penggelapan Tanah Keluarga Nirina Zubir
ADAM PRIREZA