TEMPO.CO, Jakarta - Persidangan kasus pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing enam laskar FPI kembali digelar hari ini, Selasa, 23 November 2021. Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Haruno mengatakan sidang akan digelar pukul 10.00 WIB.
Rencananya sidang akan berlangsung di ruang utama Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Selatan. "(Agenda) Pemeriksaan saksi-saksi dari jaksa," ujar dia saat dikonfirmasi wartawan pada hari ini.
Adapun dua terdakwa dalam kasus ini yakni, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin. Majelis hakim pada pekan lalu telah memeriksa saksi-saksi yang dihadirkan oleh jaksa, yaitu Kepala Divisi Wilayah Metropolitan Tollroad Jasamarga, Aris Wibowo, Direktur Operasional Jasamarga Tollroad Operator Yoga Tri Anggoro, dan beberapa orang anggota polisi dari Sub Direktorat Reserse Mobile Polda Metro Jaya.
JPU menjerat para terdakwa pembunuhan Laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek dengan pasal pembunuhan dan penganiayaan. Mereka dianggap melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 338 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Bahwa akibat perbuatan terdakwa melakukan penganiayaan secara bersama-sama dengan saksi Ipda M Yusmi Ohorella dan Ipda Elwira Priadi Z (Almarhum) mengakibatkan matinya Andi Oktiawan, Faiz Ahmad Syukur, Lutfi Hakim, Akhmad Sofiyan, M. Reza, dan Muhammad Suci Khadavi Putra," kata Jaksa Penuntut Umum Zet Tadung Allo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 18 Oktober 2021.
Dalam surat dakwaan, jaksa menjelaskan peran Briptu Fikri bersama dua terdakwa lainnya, yakni Ipda M Yusmi Ohorella dan Ipda Elwira Priadi Z (Almarhum). Briptu Fikri disebut termasuk ke dalam salah satu orang yang menyebabkan tewasnya sejumlah anggota laskar FPI.
Baca juga: Saksi Ungkap Soal Awal Laporan Unlawful Killing Laskar FPI
ADAM PRIREZA