TEMPO.CO, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta memperpanjang penghapusan denda retribusi daerah bagi para wajib retribusi yang terlambat membayar. Perpanjangan insentif ini dilakukan karena pandemi Covid-19 yang masih berlangsung sampai saat ini dan berdampak pada aspek perekonomian warga.
"Bersamaan dengan dua tahun munculnya pandemi Covid-19 yang merusak pondasi ekonomi negara, tak terkecuali di Jakarta, Pemprov DKI Jakarta melakukan langkah cepat dengan menerbitkan aturan insentif retribusi daerah dalam rangka memulihkan ekonomi," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati dalam keterangannya, Selasa, 23 November 2021.
Lusi mengatakan penghapusan bunga keterlambatan sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 87 Tahun 2021 tentang Pemberian Keringanan Retribusi Daerah dan/atau Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Bunga Terlambat Bayar Kepada Wajib Retribusi Yang Terdampak Bencana Wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Pihaknya berharap penghapusan denda dapat meringankan beban masyarakat yang terdampak Covid-19. Lusi mengatakan, penerimaan pendapatan daerah dari retribusi mengalami penurunan akibat pandemi.
"Untuk tahun 2021, realisasi penerimaan retribusi per 16 November baru mencapai 44,18 persen dari target Rp 755.755.000.000," kata dia.
Penghapusan denda retribusi daerah sudah dilakukan sejak 2020 atau saat awal pandemi Covid-19. Saat itu Pemprov DKI Jakarta menerbitkan kebijakan insentif dengan Peraturan Gubernur Nomor 61 Tahun 2020.
Adapun beberapa contoh pihak yang menerima insentif keterlambatan membayar retribusi seusai Lampiran Peraturan Gubernur Nomor 87 Tahun 2021, yaitu
1. Retribusi Sewa Tanah Makam untuk Jangka Waktu Tiga Tahun (kategori Jasa Umum) diberikan keringanan 100 persen dan penghapusan sanksi administratif berupa bunga terlambat bayar.
2. Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor mobil penumpang umum (kategori Jasa Umum) diberikan penghapusan sanksi administratif berupa bunga terlambat bayar.
3. Retribusi Pengangkutan Sampah Toko dan sejenisnya (kategori Jasa Umum) diberikan penghapusan sanksi administratif berupa bunga terlambat bayar.
4. Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor Pemakaian Pangkalan Taksi (kategori Jasa Umum) diberikan keringanan 50 persen dan penghapusan sanksi administratif berupa bunga terlambat bayar.
5. Retribusi Pemakaian Kios Olahan Pangan (kategori Jasa Umum) diberikan keringanan 100 persen dan penghapusan sanksi administratif berupa bunga terlambat bayar.
6. Retribusi Pemakaian Tempat Usaha di Lokasi Sarana dan Prasarana UKM (kategori Jasa Umum) diberikan keringanan 100 persen dan penghapusan sanksi administratif berupa bunga terlambat bayar.
Baca juga: Jakbook, Pasar Buku Nyaman tapi Belum Banyak Diketahui Orang
M JULNIS FIRMANSYAH