TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD DKI Jakarta batal menganggarkan dana dapil Rp 49 miliar untuk kunjungan daerah pemilihan atau dapil. Sebelumnya, dewan berencana menambah jadwal kunjungan ke dapil di luar reses dengan anggaran khusus.
"Tidak jadi dianggarkan, karena terpentok payung hukum," ujar Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan Gembong Warsono saat ditemui di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa, 23 November 2021.
Gembong menerangkan, pihaknya langsung mencabut anggaran tersebut saat mengetahui tidak ada landasan hukum dari program tersebut. "Padahal waktu rapat KUA-PPAS Sekwan bilang ada, tapi ternyata ga ada," kata Gembong.
Sebelumnya, Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD DKI Augustinus membenarkan soal usulan dana sebesar Rp49 miliar yang diajukan oleh anggota dewan untuk kunjungan ke daerah pemilihan.
Usulan itu diajukan dalam rapat Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2022.
Augustinus menjelaskan, dana Rp 49 miliar itu akan digunakan oleh 106 anggota DPRD DKI Jakarta untuk kunjungan ke dapil sebanyak 12 kali.
"Jadi satu anggota sekali kunjungan itu dananya Rp38,5 juta. Sebulan itu Rp4 miliar untuk 106 anggota," ujar Augustinus saat dihubungi, Jumat, 12 November 2021.
Augustinus menjelaskan, dana ini terpisah dengan dana kunjungan resap aspirasi atau reses yang biasa diadakan anggota dewan tiga kali dalam setahun. Dana Rp38,5 juta per anggota untuk satu kali kunjungan itu juga akan dikelola oleh Sekretaris Dewan.
"Rincian penggunaan dananya untuk kunjungan ke daerah pemilihan itu ada masyarakat yang diundang, diberi snack dan makan. Ada juga berupa buku sama pulpen, ada sewa bangku, tenda. Tapi tidak ada narasumber," ujar Augustinus.
Augustinus menerangkan, pengajuan dana dapil ini baru pertama kali diajukan oleh dewan pada tahun anggaran 2022.
M JULNIS FIRMANSYAH
Baca juga: DPRD DKI Berdalih Perlu Dana Dapil Rp 49 Miliar Agar Lebih Cepat Menyerap Aspirasi