TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya akan kembali menerapkan crowd free night atau malam bebas kerumunan pada malam tahun baru di sejumlah titik di DKI Jakarta. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pemberlakuan crowd free night ini dilakukan untuk menekan penularan Covid-19 saat libur akhir tahun.
“Kami juga berencana memberlakukan lagi crowd free night seperti pada malam pergantian tahun 2020-2021,” kata Sambodo seperti dikutip Antara di Jakarta, Selasa 23 November 2021.
Polda Metro Jaya akan memberlakukan pembatasan itu di sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin dan di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI).
Crowd Free Night juga diberlakukan di sejumlah titik rawan keramaian, seperti di kawasan Ancol, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), hingga Kanal Banjir Timur. Sambodo mengatakan lokasi pembatasan itu dipilih di tempat yang sering dipadati kerumunan pada malam tahun baru.
Sambodo mengatakan Crowd Free Night diberlakukan untuk menekan potensi penularan virus corona. Berdasarkan pengalaman sebelumnya, setiap libur panjang, angka kasus Covid-19 bertambah.
“Setiap selesai libur panjang itu pasti terjadi lonjakan kasus Covid-19 yang signifikan,” ujarnya.
Pemberlakuan Crowd Free Night ini sejalan dengan penerapan PPKM Level 3 serentak di seluruh Indonesia mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Hal itu bertujuan untuk membatasi mobilitas masyarakat saat libur Natal dan Tahun Baru.
Baca juga: Crowd Free Night Jakarta, 226 Sepeda Motor Ditilang karena Pakai Knalpot Bising