TEMPO.CO, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta belum mengambil keputusan soal pengaturan tempat wisata pada saat PPKM Level 3 kembali diterapkan selama libur Natal dan Tahun Baru. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan masih menunggu arahan dari pemerintah pusat.
Sebelumnya, pemerintah pusat telah memutuskan untuk menerapkan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Kebijakan itu diambil untuk mencegah terjadinya gelombang ketiga Covid-19 usai libur Natal dan tahun baru.
Wagub DKI Riza Patria mengatakan Pemprov DKI masih menunggu kebijakan pemerintah pusat soal tempat wisata selama libur Natal dan tahun baru. Riza mengatakan Pemprov DKI akan mendukung kebijakan pemerintah pusat. "Tempat wisata nanti juga akan diatur," kata Riza di Jakarta, Selasa, 23 November 2021.
Pada PPKM Level 1 di Jakarta, ada tiga tempat wisata yang sudah dibuka yaitu Ancol, Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dan Ragunan.
Riza Patria mengatakan, setelah pemerintah pusat mengeluarkan keputusan PPKM Level 3, Pemprov DKI akan membuat regulasi sesuai aturan tersebut. "Nanti akan diatur mana yang diperbolehkan dan tidak, apa yang dibatasi," ujarnya.
Pada Senin lalu, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyatakan ada sejumlah pihak yang menolak rencana pemerintah menerapkan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia saat libur Natal dan Tahun Baru.
"Memang ada beberapa yang menolak PPKM Level 3 karena memang menginginkan situasi menjadi normal kembali," ujar Jokowi saat membuka rapat terbatas evaluasi PPKM di Kantor Presiden, Senin, 22 November 2021.
Presiden Jokowi mengingatkan bahwa sejumlah negara di Eropa tengah mengalami kenaikan kasus Covid-19. Kepala negara tidak ingin hal serupa terjadi di Indonesia akibat kenaikan mobilitas saat libur Natal dan Tahun Baru sehingga memutuskan untuk menerapkan PPKM Level 3.
Baca juga: Wali Kota Tangerang Selatan Terapkan PPKM Level 3 Saat Natal dan Tahun Baru