TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar E. Zulpan mengatakan dua tersangka penggelapan laptop Macbook milik Untung Store, sudah berkali-kali melakukan aksi yang sama dengan menggunakan akun ojek online atau Ojol fiktif. Menurut Zulpan, kedua pelaku, berinisial HS, 39 tahun; dan RR, 25 tahun merupakan rekanan yang saling membantu dalam beraksi.
Adapun HS meminta tolong kepada RF untuk mencarikan penjual akun aplikasi Ojol fiktif. RF kemudian membeli akun ojol fiktif itu lengkap dengan kartu SIM dengan data palsu di dalamnya.
"Jika penjual akun tidak memberikan kartu SIM maka HS mengubah nomor handphone-nya dan mengaktifkan akun (ojol) agar dapet orderan," tutur Zulpan di Polda Metro Jaya pada Rabu, 24 November 2021.
Zulpan menjelaskan salah satu trik tersangka dalam mendaftar ojol adalah memakai topeng tiga dimensi. Topeng itu menyerupai wajah pemilik akun serta Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu yang digunakan tersangka HS untuk mendaftar.
Berdasarkan pemeriksaan awal, para pelaku telah melakukan aksinya sebanyak 15 kali selama 1 tahun terakhir. Setiap setelah beraksi, ia menonaktifkan akun yang baru saja dipakai.
"Setiap beraksi akun berbeda. 15 kejahatan, 15 kali selalu berganti-ganti akun," ujar Zulpan. Tersangka, lanjut dia, membeli satu akun seharga Rp 800 ribu sampai Rp 1 juta.
Kedua tersangka, kata Zulpan, memang spesialis mengambil orderan untuk mengantar barang elektronik. Tak diantarkan ke pembeli, para tersangka justru membawa kabur dan menjual barang tersebut.
Polisi menangkap RF di kawasan Ciledug, Jakarta Selatan, sementara HS di Jembatan Besi, Tambora, Jakarta Barat. Polisi menangkap keduanya pada 21 November 2021.
Penyidik kini masih mendalami apakah kedua tersangka sudah melakukan aksi penggelapan ini lebih dari 15 kali. Adapun polisi menjerat mereka dengan Pasal 28 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman 6 tahun penjara.
ADAM PRIREZA