TEMPO.CO, Jakarta - Komisi D Bidang Pembangunan DPRD DKI Jakarta merekomendasikan lahan timbunan sampah di TPST Bantargebang dimanfaatkan sebagai lapangan golf. Ketua Komisi D Ida Mahmudah mengatakan, pemanfaatan lahan tumpukan sampah ini sudah dilakukan di Korea Selatan.
"Jadi gini di Korea pembuangan sampah seluas 500 hektar itu yang sudah sangat numpuk disulap jadi lapangan golf dan tidak mahal, tidak sulit, menurut Korea," kata dia di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Rabu, 24 November 2021.
Menurut Ida, sampah yang sudah menumpuk menjadi bukit dapat dijadikan sebagai lapangan golf. Pada saat ini, tumpukan sampah di Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, telah mencapai 50 meter.
"Yang sudah tinggi 50 meter kan sudah tidak mungkin dibuangin lagi," ujar politikus PDIP itu.
Sejumlah alat berat eskavator beroperasi di TPST (Tempat Pembuangan Sampah Terpadu) Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat, 24 September 2021. Pemprov DKI Jakarta menyiapkan lahan baru seluas 7,5 hektare sebagai upaya menampung jumlah sampah yang telah mencapai ketinggian 50 meter, sehingga nantinya total luas lahan TPST menjadi 117,5 hektare. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah
Dia menuturkan penggunaan lapangan golf ini bisa menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD). Ida menyebut luas TPST Bantargebang mencapai 100 hektare.
Lahan TPST Bantargebang yang sudah menjadi bukit sampah di sana telah mencapai 19 hektare. "Kalau 100 hektare nanti sudah penuh semua dibikin lapangan golf kan lebih bagus," kata Ida Mahmudah.
Baca juga: DKI - Bekasi Teken Perjanjian Pembuangan Sampah di Bantargebang, Berlaku 5 Tahun