TEMPO.CO, Jakarta - Polisi belum memberi izin perihal aksi Reuni 212 yang rencananya akan digelar pada 2 Desember mendatang. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar E. Zulpan mengatakan izin belum diberikan lantaran pihak panitia belum dapat memenuhi persyaratan administrasi.
Menurut Zulpan, panitia Reuni 212 sempat mengajukan izin pada Kamis, 18 November 2021 lalu. "Namun kami belum memberikan rekomendasi karena kelengkapan administrasi belum dipenuhi," ujar dia di Polda Metro Jaya pada Kamis, 25 November 2021.
Adapun syarat administrasi yang dimaksud mulai dari proposal kegiatan sampai surat rekomendasi dari Satgas Covid-19. Zulpan mengatakan salah satu yang belum dipenuhi oleh panitia Reuni 212 adalah rekomendasi tersebut.
Sebelumnya, Wasekjen Persaudaraan Alumni 212 Novel Bamukmin mengatakan pihaknya sudah menentukan lokasi Reuni 212 yaitu di kawasan Patung Kuda atau Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Novel mengatakan persiapan mekanisme kegiatan sudah selesai, hanya tinggal menunggu perizinan.
"Masih proses perizinan nanti kalau sudah ada hasil kami akan berikan rilis resminya," ujar Novel. Ia mengatakan Reuni 212 akan diikuti oleh 7 juta massa. Mereka antara lain para ulama hingga simpatisan Rizieq Shihab.
Novel mengatakan dalam Reuni kali ini, PA 212 bakal menuntut pemerintah Indonesia membebaskan Rizieq Shihab. Selain itu, massa yang mengikuti Reuni 212 juga mendesak pemerintah untuk mengusut tuntas kasus pembantaian 6 anggota FPI.
Baca juga: Reuni 212 di Patung Kuda, Wagub Riza Serahkan Perizinan ke Polda Metro
ADAM PRIREZA