TEMPO.CO, Jakarta - Berkas perkara selebgram Rachel Vennya yang kabur dari Wisma Atlet Pademangan telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Banten. Begitu pula dengan berkas perkara kekasihnya Salim Nauderer dan manajer Rachel, Maulida Khairunnia.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Tubagus Ade Hidayat mengatakan saat ini kasus Rachel sudah ditangani oleh pihak Kejaksaan.
"Nasib keempat tersangka sudah berada di tangan Kejati Banten dan menunggu proses peradilan," kata Tubagus kepada wartawan pada Kamis, 25 November 2021.
Rachel Vennya bersama Salim Nauderer, Maulida Khairunnia, dan seorang petugas protokol Bandara Soekarno-Hatta berinisial OP telah ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi menjerat mereka dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Selebgram Rachel Vennya terjerat kasus ini setelah kabur dari karantina di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara, sepulangnya dari Amerika Serikat beberapa waktu lalu. Keberangkatan Rachel ke Negeri Paman Sam itu dalam rangka menghadiri acara New York Fashion Week 2022 bersama brand Erigo.
Baca juga: Polisi Serahkan Berkas Perkara Kasus Rachel Vennya ke Kejaksaan