TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan teknis penerapan PPKM Level 3 pada libur Natal dan Tahun Baru nanti bakal berbeda dengan PPKM Level 3 sebelumnya. Sebab, kata Riza, pemerintah menerapkan status tersebut saat Jakarta sedang dalam PPKM Level 1 atau sedang baik-baik saja.
"Nanti kami akan atur bagaimana memformulasikan dan mengkoordinasikannya. Bagaimana kita sudah di Level 1 tapi harus kembali ke PPKM level 3. Sabar, ya, yang penting warga siap, pelaku usaha siap," kata Riza Patria di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis, 25 November 2021.
Wagub DKI mengatakan PPKM Level 3 juga hanya akan berlangsung sejak 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Walaupun singkat, ia berharap masyarakat benar-benar mematuhi aturan saat PPKM Level 3 berlangsung.
"Mudah-mudahan bisa langsung kembali jika tak ada kendala berarti. Semuanya sangat tergantung pada fakta dan data yang ada," kata Riza.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan pemerintah akan menjalankan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia selama libur Natal dan tahun baru. Sejumlah kegiatan berkumpul dan keramaian akan dilarang dilaksanakan selama pemberlakuan tersebut.
Muhadjir mengumumkan kebijakan ini saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 pada Libur Nataru pada Rabu kemarin. Beberapa kegiatan yang dilarang selama PPKM Level 3 di libur Hari Raya Natal 2021 dan tahun baru 2022 antara lain, perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan, dan kegiatan lain yang mengumpulkan kerumunan besar.
Baca juga: Pemprov DKI Pertimbangkan Penggunaan SIKM Kembali Saat PPKM Level 3