TEMPO.CO, Jakarta - Berbagai elemen buruh dari KSPSI AGN, Federasi Serikat Pekerja Indonesia, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia, dan KSP demonstrasi di Bundaran Patung Kuda, Jakarta Pusat.
Massa berkumpul untuk mengawal jalannya sidang uji materi UU Cipta Kerja oleh Mahkamah Konsistusi. Dalam pantauan Tempo, mereka bersama-sama mendengarkan putusan MK yang disiarkan secara online.
“Kita kawal sidang putusan uji materi pembatalan Omnibus Law,” ujar salah satu orator, Kamis 25 November 2021.
Dalam sidang itu, Mahkamah Konstitusi memutuskan Pemerintah dan DPR memperbaiki UU Cipta Kerja selama jangka waktu 2 tahun.
Presiden KSPI Said Iqbal berterima kasih kepada MK karena memberikan kesempatan untuk buruh mendapatkan keadilan.
“Hari ini MK telah mengangkat marwahnya sendiri, kemuliaannya sendiri. Satu pesan kami agar MK tetaplah menjaga marwah dan kemulian sebagai jalan terakhir untuk mencari keadilan” ujar Said.
Menurut Said, putusan MK untuk memperbaiki UU Cipta Kerja dalam waktu 2 tahun ini berarti UU tersebut tidak berlaku dan kembali menggunakan yang lama UU 13 tahun 2003 dan PP 78 tahun 2005.
“Tafsiran kami serikat buruh mulai hari ini UU Cipta Kerja tidak berlaku, tentu kita harapkan kenaikannya berkisah 3 sampai 5 persen,” ujarnya.
Setelah mendengarkan putusan MK, massa buruh bergerak menuju Kantor Gubernur DKI Anies Baswedan di Balai Kota.
KHANIFAH JUNIASARI | TD
Baca juga: UMP DKI Hanya Naik Rp 37 Ribu, Anies Janjikan 7 Program Kesejahteraan Buruh