Perkumpulan BPI telah berbadan hukum dan didirikan berdasarkan Akta Perkumpulan Badan Pintar Indonesia Nomor: 13 tanggal 7 November 2016, dibuat di hadapan notaris dan telah disahkan melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0077724.AH.01.07. Tahun 2016 tanggal 7 November 2016 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Bunda Pintar Indonesia.
Putri Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan itu memastikan Perkumpulan BPI bukan perkumpulan bodong yang tiba-tiba datang mengajukan permohonan hibah ke Pemprov DKI Jakarta.
“Track record perjalanan Perkumpulan BPI terekam jelas jejak digitalnya. Kita semua dapat mengetahui hal ini. Kegiatan-kegiatan yang sudah dilakukan pun semuanya untuk ikut serta memajukan guru-guru PAUD, anak-anak tidak mampu, dan merehabilitasi PAUD-PAUD rumahan yang sangat tidak layak, khususnya yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta,” ujar Zita.
Perkumpulan BPI juga ikut bergerak di berbagai bidang sosial lain. Selama Perkumpulan BPI berdiri, sumber anggaran hanya melalui donatur dan situs crowdfunding seperti salah satunya kitabisa.com.
Perkumpulan BPI pada akhir tahun 2020 telah mengajukan permohonan hibah ke Dinas Sosial DKI Jakarta sebesar Rp 1 miliar. Proposal tersebut telah dimasukkan ke dalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) sebagai salah satu penerima dana hibah dengan anggaran yang telah disetujui oleh Dinas Sosial.
Selanjutnya Bappeda Pemprov DKI Jakarta hanya dapat mengalokasikan Rp 4,5 miliar untuk 77 lembaga...