TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan beberapa mal di Jakarta mulai kendor memberlakukan protokol kesehatan dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Hal ini merupakan salah satu imbas dari penerapan PPKM Level 1.
"Rasanya sudah aman, sehingga masuk mal, ya udah masuk aja. Nanti rombongannya 5 orang, 3 di-scan (PeduliLindungi), 2 enggak," ujar Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat,
Baca Juga:
Selain tidak disiplin, Anies mengatakan faktor gangguan alias system down pada aplikasi PeduliLindungi juga sering membuat masyarakat enggan menggunakan aplikasi pemantau Covid-19 itu. Menurut Anies hal seperti tidak bisa dibenarkan.
"Ya jangan, sistemnya harus dibuat berfungsi dan semua orang harus diperiksa," kata Anies.
Anies mengatakan mulai kendornya pengawasan protokol kesehatan ini bakal menjadi tantangan bagi Pemprov DKI menerapkan PPKM Level 3. Sebab masyarakat yang sudah mulai santai terhadap prokes harus kembali disiplin.
Oleh karena itu, Anies mengatakan Peraturan Gubernur DKI Jakarta soal penetapan kembali Jakarta dalam status PPKM Level 3 bakal terbit pada awal Desember 2021, walaupun peraturan itu baru akan diberlakukan pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Anies menerangkan pihaknya memerlukan waktu untuk mensosialisasikan kebijakan PPKM Level 3.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan pemerintah akan menjalankan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia selama selama libur Natal dan Tahun Baru 2022. Sejumlah kegiatan akan dilarang dilaksanakan selama pemberlakuan tersebut.
Muhadjir mengumumkan kebijakan ini saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri soal Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 pada Libur Nataru. Beberapa kegiatan yang dilarang selama PPKM Level 3 di libur Hari Raya Natal 2021 dan tahun baru 2022 antara lain, perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan, dan kegiatan lain yang mengumpulkan kerumunan besar.
Baca juga: Anies Baswedan Sebut Pergub PPKM Level 3 Jakarta Terbit Awal Desember 2021
M JULNIS FIRMANSYAH