TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mencairkan dana bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tahap dua tahun ini pada Senin, 29 November 2021.
Mengutip dar Antara, Jumat, 26 November 2021, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengunggah pengumuman pencairan dana bantuan sosial bagi pelajar dan mahasiswa itu melalui akun @aniesbaswedan di Jakarta, Jumat.
Untuk jenjang pendidikan SD/MI total dana KJP Plus yang dapat dicairkan Rp 250 ribu dan tambahan SPP bagi pelajar SD/MI swasta untuk lima bulan sebesar Rp 130 ribu per bulan.
Untuk siswa SMP/MTs, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), total dana KJP Plus yang dapat dicairkan Rp 300 ribu
Adapun tambahan SPP SMP/MTs swasta untuk lima bulan sebesar Rp 170 ribu per bulan.
Untuk pelajar tingkat SMA/MA total dana KJP Plus yang dapat dicairkan Rp 420 ribu dan SMK sebesar Rp 450 ribu
Tambahan SPP SMA/MA swasta untuk lima bulan sebesar Rp 290 ribu per bulan dan tambahan SPP SMK swasta untuk lima bulan sebesar Rp 240 ribu per bulan.
Sedangkan untuk mahasiswa, total bantuan sebesar Rp 9 juta per semester.
Baca juga:
Kriteria Penerima Kartu Pekerja Jakarta Diperluas, UMP Plus 15 Persen