TEMPO.CO, Jakarta - Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru, Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto meminta pengurus gereja mematuhi Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021. Inmendagri itu berisi peraturan pencegahan dan penanganan Covid-19 pada perayaan Natal dan Tahun Baru 2022.
"Kami minta pengurus gereja supaya mematuhi instruksi Mendagri itu," kata Rudy di Serang, Minggu, 28 November 2021.
Instruksi Mendagri Nomor 62 Tahun 2021 itu mengatur beberapa poin soal penyelenggaraan ibadah Natal yang harus dipatuhi pengurus gereja. Misalnya gereja harus membentuk Satgas Covid-19 yang bertugas mengawasi penerapan protokol kesehatan dan PeduliLindungi, melakukan sterilisasi dengan disinfektan, serta mengatur mobilitas jemaat.
Satgas Covid-19 di masing-masing gereja juga harus menyediakan fasilitas cuci tangan atau handsanitizer. Pengurus gereja juga harus mengecek suhu tubuh umat dengan termometer dan menerapkan jaga jarak.
Kapolda Banten juga meminta ibadah Natal dilaksanakan dengan sederhana. Jumlah jemaat yang merayakan ibadah secara langsung di gereja di kawasan Banten dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas.
"Kami berharap perayaan Natal nanti bisa berjalan lancar," ujarnya.
Irjen Rudy mengatakan InMendagri tersebut wajib dilaksanakan oleh masyarakat untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona di Tanah Air pada masa libur Natal dan Tahun Baru. Pemerintah mewaspadai munculnya gelombang ketiga Covid-19 yang berpotensi terjadi usai libur panjang.
Baca juga: Wali Kota Tangerang Selatan Terapkan PPKM Level 3 Saat Natal dan Tahun Baru