TEMPO.CO, Cibinong - Pemerintah Kabupaten Bogor akan menyediakan 50 hunian sementara (huntara) untuk korban pergeseran tanah di Sukamakmur. Bencana alam itu terjadi pada 11 November 2021.
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Bogor Ajat Rohmat Jatnika mengatakan Pemerintah Kabupaten Bogor akan membuat 50 huntara untuk 50 keluarga. Hal itu disampaikan Ajat setelah meninjau lahan huntara di Sukamakmur, Ahad, 28 November 2021.
"Lokasi huntara bersebelahan dengan SDN Gunungbatu, yang sekarang dipakai jadi tempat pengungsian," kata Ajat di Sukamakmur.
Untuk membuat huntara bagi korban pergeseran tanah itu, Dinas Perumahan akan melaksanakan perataan tanah di lahan seluas 6.000 meter persegi milik Kabupaten Bogor. Lahan aset pemda itu berada di Desa Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur.
"Lokasi huntara relatif aman dari pergerakan tanah," ujarnya.
Menurut Ajat, pembangunan huntara korban pergeseran tanah Sukamakmur sangat mendesak. Sebab bangunan sekolah SDN Gunungbatu, yang sekarang menjadi tempat pengungsian akan dipakai untuk pembelajaran tatap muka (PTM).
Pemerintah Kabupaten Bogor mencatat 57 keluarga, yang terdiri dari 198 jiwa, terdampak bencana pergeseran tanah di Sukamakmur. Akibat pergeseran tanah tersebut, empat rumah rusak cukup parah. "Posisi 53 rumah lain terancam," kata Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan.
Baca juga: Pemkab Bogor Libatkan Badan Geospasial Kaji Pergeseran Tanah Usai Banjir Bandang