TEMPO.CO, Tangerang - Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Soekarno-Hatta dan Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta menyiapkan skema pengetatan pengawasan warga negara asing (WNA).
Pengetatan dilakukan sejalan dengan Surat Edaran (SE) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19 yang mulai diterapkan 30 November 2021, pukul 00.00.
Isi surat edaran itu, seluruh warga negara asing (WNA) yang pernah tinggal atau singgah dalam kurun waktu 14 hari di 11 negara yang ditemukan kasus varian baru Covid-19 yaitu B.1.1.529 atau Omicron yaitu, Angola, Zambia,
Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho, Afrika Selatan, Botswana, dan Hong Kong ditolak masuk ke wilayah Indonesia.
"Kami sudah siap mengimplementasikan surat edaran itu," ujar Kepala KKP Kelas I Soekarno-Hatta Darmawali Handoko, Senin 29 November 2021.
Darmawali memastikan surat edaran itu telah disosialisasikan ke semua maskapai penerpenerbangan.
Darmawali mengatakan skema pengetatan akan dilakukan oleh KKP dan Imigrasi Soekarno-Hatta dengan melakukan pemeriksaan di titik ketika penumpang dari Luar Negeri turun dari pesawat.
"Kami sudah mengadakan kerja sama dengan Imigrasi dan akan berada paling depan dengan melakukan pemeriksaan kesehatan sekaligus memeriksa riwayat perjalanan penumpang melalui dokumen keimigrasian," ujarnya.
Darmawali menjelaskan setiap WNA yang memiliki riwayat perjalanan ke 11 negara tersebut baik tinggal atau singgah dalam kurun 14 hari akan direkomendasikan untuk ditolak masuk ke Indonesia. "Kami akan melihat apakah ada riwayat perjalanan atau pernah tinggal di 11 negara yang tidak boleh masuk ke Indonesia."
Saat ini, kata Darmawali, setiap pelaku perjalanan Internasional baik WNI maupun WNA dilakukan swab PCR sesaat setelah tiba di Bandara Soekarno-Hatta. Apabila ditemukan ada penumpang yang positif, hasilnya langsung dikirim Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Litbangkes) untuk proses menentukan varian Covid-19 atau genom sequencing agar dapat ditangani lebih lanjut.
JONIANSYAH HARDJONO
Baca juga:
Bandara Soekarno-Hatta Uji Coba Sistem Pengenalan Wajah Penumpang Pesawat