TEMPO.CO, Jakarta - DPRD DKI Jakarta mengesahkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI 2022 dalam rapat paripurna, hari ini. APBD DKI 2022 ditetapkan senilai Rp 82,47 triliun.
Wakil Ketua DPRD Mohamad Taufik yang memimpin rapat pengesahan itu. Seluruh anggota dewan yang hadir menyepakati APBD DKI Jakarta.
"Peraturan Daerah tersebut akan diserahkan kepada gubernur untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata dia di ruang rapat paripurna gedung DPRD DKI, Senin, 29 November 2021.
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jamaluddin Lamanda menyampaikan APBD DKI 2022 terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.
Berikut rinciannya:
A. Pendapatan daerah Rp 77,44 triliun
B. Belanja daerah Rp 75,75 triliun
- Surplus atau defisit Rp 1,69 triliun
-
C. Pembiayaan daerah:
1. Penerimaan pembiayaan Rp 5,02 triliun:
- Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2021 Rp 4,03 triliun
- Penerimaan pinjaman daerah Rp 986,56 miliar
2. Pengeluaran pembiayaan Rp 6,73 triliun
- Penyertaan modal atau investasi pemerintah daerah Rp 5,53 triliun
- Pembayaran pokok utang Rp 927,93 miliar
- Pemberian pinjaman daerah Rp 250 miliar
Baca juga: Anies Baswedan Teken MoU KUA-PPAS APBD DKI 2022 Senilai Rp 84,88 Triliun